News

Irwan Hermawan dan Windi Kompak Beberkan Aliran Rp70 M ke Komisi I DPR Lewat Nistra Yohan

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan  Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama membeberkan sejumlah aliran uang yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

Mungkin anda suka

Keduanya kompak menyebut adanya aliran uang sebesar Rp70 miliar kepada seseorang bernama Nistra Yohan yang diduga merupakan staf ahli di Komisi I DPR. Kesaksian keduanya, disampaikan dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

“Pada saat itu sekitar akhir 2021 saya dapat cerita dari pak Anang [mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif] bahwa beliau mendapat tekanan-tekanan tertentu terkait proyek BTS terlambat dan sebagainya. Jadi, selain dari Jemy [Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan] juga (ada) dana lain yang masuk namun penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh pak Windi,” ujar Irwan.

Pernyataan Irwan ini yang kemudian langsung dikonfirmasi Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri kepada Windi. Kepada Hakim, Windi mengaku, berdasarkan informasi yang diterima dari Anang, sosok tersebut yakni Nistra Yohan.

“Jadi saya mendapatkan nomor telepon dari pak Anang, seseorang bernama Nistra,” jawab Windi kepada Hakim

“Nistra tuh siapa?” cecar hakim.

“Saya juga pada saat itu [diinformasikan] pak Anang lewat Signal pak, itu adalah untuk K1,” kata Windi.

“K1 itu apa?” lanjut hakim.

“Ya itu makanya saya enggak tahu pak, akhirnya saya tanya ke pak Irwan K1 itu apa, ‘Oh, katanya Komisi 1’,” terang Windi.

Sementara itu, Irwan menambahkan nama Nistra Yohan pernah ia dengar dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, ia juga mendengar nama tersebut dari pemberitaan di media massa.

“Tahu kamu pekerjaannya apa, Wan?” tanya hakim.

“Saya tidak tahu, kemudian muncul di BAP [Berita Acara Pemeriksaan] apa media,” jawab Irwan.

“Belakangan saya tahu dari pengacara saya beliau [Nistra Yohan] orang politik, staf salah satu anggota DPR,” tandasnya.

“Berapa diserahkan ke dia?” tanya hakim.

“Saya menyerahkan dua kali Yang Mulia, totalnya Rp70 miliar,” ungkap Irwan.

Sebelumnya saat masih dalam proses penyidikan, nama Nistra Yohan sempat muncul dalam daftar riksa. Namun demikian, yang bersangkutan tidak pernah sekalipun hadir ke ruang pemeriksaan. Dari penelusuran informasi, Nistra merupakan staf ahli Sugiono selaku Anggota Komisi I Bidang Pertahanan DPR ke luar negeri. Terdapat informasi bahwa Nistra diduga kabur ke Kamboja. Hal ini lantaran Kejagung tidak menerbitkan surat permintaan larangan bepergian ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi untuk Nistra Yohan.

Back to top button