News

Cak Imin Inisiatif Check Up Kesehatan, KPU: Wajib Tes Ulang Setelah Daftar Cawapres

Bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil (bacawapres) diingatkan untuk melakukan tes kesehatan setelah resmi mendaftar sebagai pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan kata lain, bacapres maupun bacawapres yang saat ini sudah melakukan pemeriksaan kesehatan secara mandiri tetap harus menjalani tes kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk KPU.

“Iya betul (tes ulang). Intinya siapa pun yang mau mendaftar sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, itu salah satu dokumennya kan surat keterangan sehat,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2023).

Pernyataan Hasyim merespons langkah bacawapres dari Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang berinisiatif melakukan tes kesehatan di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan (Jaksel).

Hasyim menjelaskan,  KPU hanya meminta surat keterangan sehat sebagai dokumen administrasi ketika bacapres-bacawapres mendaftar. KPU sendiri membuka pendaftaran capres-cawapres yang akan bertarung di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada 19-25 Oktober 2023.

“Nanti ketika datang ke KPU didaftarkan oleh partai politik, ya membawa surat keterangan sehat tersebut, namun demikian kan nanti setelah mendaftar KPU memfasilitasi pemeriksaan kesehatan lagi,” ujar Hasyim menegaskan.

Sebelumnya, Hasyim mengemukakan setiap bacapres-bacawapres akan difasilitasi pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh setelah mendaftar ke KPU.

“Nanti (kami) memfasilitasi pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter yang dibentuk oleh KPU dan RS yang ditunjuk oleh KPU,” kata Hasyim di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Hasil pemeriksaan kesehatan tersebut turut menjadi salah satu penentu apakah baccapres-bacawapres memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai capres-cawapres definitif di surat suara Pilpres 2024.

Merujuk Pasal 222 huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, capres-cawapres harus mampu secara rohani dan jasmanimelaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
 

Back to top button