News

Ini Peran Legislator PDIP Ismail Thomas dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Pertambangan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan legislator PDIP Ismail Thomas sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen izin pertambangan. Pria berusia 68 tahun ini yang tercatat sebagai anggota Komisi I DPR ini pun dibeberkan Kejagung.

“Peran yang bersangkutan adalah memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat jumpa pers di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Ketut menjelaskan, peran Ismail ini terkait perkara korupsi yakni penerbitan dokumen perjanjian tambang oleh PT Sendawar Jaya. Namun, Ketut tidak menjelaskan secara rinci kasus tersebut.

“Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya,” ujarnya singkat.

Menurut Ketut, Ismail Thomas merupakan mantan Bupati Kutai Barat, Kalimantan Timur. Dia dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Dikenakan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujarnya.

Back to top button