News

Jelang Putusan Sistem Pemilu, Perludem Yakin MK Hanya Akan Atur Batasan

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadil Ramadhanil berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengubah sistem pemilu di 2024. Sehingga tidak mengganggung proses Pemilu 2024. Pasalnya MK akan memutuskan perkara uji materi soal gugatan penerapan sistem Pemilu pada Kamis (15/6/2023).

“Kita masih yakin sampai hari ini MK tidak mungkin masuk kepada putusan misalnya sistem tertutup yang paling konstitusional, saya yakin MK enggak akan masuk ke sana, kalau masuk ke sana itu indikasinya serius sekali,” jelas Fadil kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Dia mengatakan jika nantinya MK menyatakan bahwa sistem proporsional tertutup adalah yang paling konstitusional maka akan merubah banyak hal dalam kerangka hukum pemilu.

“Sama juga kalau terbuka yang paling konstitusional itu akan membuat sistem pemilu lain enggak bisa digunakan, kami masih yakin MK hanya akan mengatur soal batasan-batasan yang mungkin bisa diperhatikan oleh UU dalam memilih sistem pemilu manapun yang mereka pilih,” jelas dia.

Sementara itu, Fadil menerangkan bahwa hal itu senada ketika MK memutuskan soal permohonan pemilu serentak. MK tidak mungkin menyatakan dengan tegas apa putusan yang paling konstitusional.

“MK mengatakan kalau memilih sistem pemilu keserentakan yang mana untuk UU harus pilih yang memudahkan pemilih, memperhatikan beban penyelenggara pemilu, kemudian tidak dekat dengan tahapan pemilu mengubahnya. Kami yakin MK akan membatasi sampai disana,” tegas Fadil.

Sebagai informasi, MK akan memutuskan gugatan terkait ketentuan sistem pemilu mengenai proporsional terbuka dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Rencananya, putusan ini akan dibacakan oleh MK dalam persidangan Kamis (15/6/2023).

“Kamis 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan,” demikian keterangan jadwal agenda MK yang dilihat Inilah.com dari laman resminya, Senin (12/6/2023).

Diketahui, sebanyak enam orang mengajukan gugatan atau uji meteri mengenai sistem pemilu dengan proporsional terbuka dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan ini terdaftar di MK dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022.

Back to top button