News

BPOM Ungkap Dua Industri Farmasi Sebagai Tersangka

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkapkan dua perusahaan industri farmasi yang ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka. Perusahaan itu ialah PT. Yarindo Farmatama, dan PT. Universal Pharmateucal Industry. Kedua perusahaan tersebut terbukti melakukan pencampuran obat yang terdapat zat Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (EG dan DEG) yang melebihi ambang batas aman.

“PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industry telah dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan tersangka,” kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers di Gedung BPOM RI Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Ia mengatakan, produk obat sirop yang diproduksi dari dua perusahaan farmasi swasta tersebut terbukti mengandung cemaran zat EG & DEG yang diduga kuat sebagai penyebab gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia.

Selain itu  BPOM bersama dengan bareskrim juga tengah melakukan penyidikan terhadap tiga perusahaan industri farmasi lainnya, yaitu PT Afi Farma, PT Samco Farma, dan PT Ciubros Farma. Ketiga perusahaan tersebut di duga melakukan pelanggaran dalam pencampuran obat sirop yang melanggar batas aman, yaitu melebihi 0,1 persen.

Penny juga mengatakan, BPOM sudah mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar obat dari kelima perusahaan farmasi .

Sementara itu, satu perusahaan pemasok bahan pelarut obat, yakni CV Samudera Chemical untuk PT Yarindo Farmatama juga sudah mendapatkan sanksi administratif dan sedang diproses lebih lanjut oleh pihak  kepolisian untuk pemidanaan.

Pemasok obat tersebut lanjut Penny, merupakan distributor kimia biasa yang melanggar ketentuan memasok bahan baku pelarut obat untuk Pedagang Besar Farmasi (PBF).

Saat ini, BPOM tengah berkoordinasi dengan kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk dukungan kelancaran proses penindakan dan penegakan hukum, sehingga kali ini benar-benar memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan obat.

Back to top button