Tuesday, 14 January 2025

Ini Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025

Ini Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025


Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya diberlakukan untuk barang mewah, di antaranya mobil, apartemen, dan rumah mewah.

“Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” ungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konferensi pers yang digelar usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Sementara itu, untuk barang lainnya masih akan dikenakan pajak 11 persen.

“Barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang yaitu 11 persen,” ujarnya.

DPR juga mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pajak pertambahan nilai (PPN) kebutuhan pokok diturunkan.

“Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji,” papar Dasco.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menyebut alasan keputusan kenaikan PPN 12 persen khusus untuk barang mewah itu melihat pertimbangan kondisi daya beli masyarakat. Pada sisi lain, Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) juga sudah mengamanatkan kebijakan berlaku sebelum Januari 2025.

“Pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” ungkapnya.

Misbakhun meminta masyarakat kelas menengah bawah tidak perlu khawatir kebijakan tersebut akan mengganggu daya beli ke depannya.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang popok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap tidak digunakan PPN,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menerima beberapa perwakilan DPR di Istana Merdeka untuk membahas mengenai penerapan PPN 12 persen pada tahun 2025.

Ikhsan Suryakusumah