Tuesday, 14 January 2025

PPN 12 Persen Tetap Berlaku Awal 2025, tapi Cuma untuk Barang Mewah

PPN 12 Persen Tetap Berlaku Awal 2025, tapi Cuma untuk Barang Mewah


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah akhirnya memberikan kepastian mengenai kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada awal 2025. Implementasi kebijakan tersebut tetap sesuai rencana, namun hanya untuk barang mewah.

“Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah jadi secara selektif,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konferensi pers yang digelar usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Sementara itu, untuk barang lainnya masih akan dikenakan pajak 11 persen.

“Barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang yaitu 11 persen,” ujarnya.

DPR juga mengusulkan kepada Presiden Prabowo agar pajak pertambahan nilai (PPN) kebutuhan pokok diturunkan.

“Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji,” kata Dasco.

Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menambahkan, alasan keputusan tersebut melihat pertimbangan kondisi daya beli masyarakat. Pada sisi lain, Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) juga sudah mengamanatkan kebijakan berlaku sebelum Januari 2025.

“Pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” ungkapnya.

Misbakhun meminta masyarakat kelas menengah bawah tidak perlu khawatir kebijakan tersebut akan mengganggu daya beli ke depannya.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang popok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap tidak digunakan PPN,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menerima beberapa perwakilan DPR di Istana Merdeka untuk membahas mengenai penerapan PPN 12 persen pada tahun 2025.
 

Ikhsan Suryakusumah