News

INILAHREWIND: Petualangan Mardani H Maming Berakhir di KPK

Dulu ada istilah Jumat keramat di KPK, membuat ngeri koruptor yang kasusnya digarap KPK. Setiap tersangka kasus korupsi yang diperiksa pada Jumat, sore atau malamnya langsung ditahan.

Namun, tradisi itu mulai tak berlaku seiring pergantian pimpinan di KPK. Alhasil, tidak dialami pula oleh Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang terseret korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pria kelahiran 17 September 1981 itu, justru ditangkap lebih cepat ketimbang hari Jumat.

Tepatnya, Kamis malam, tanggal 28 Juli 2022, tidak akan pernah dilupakan Mardani. Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu periode 2009–2010 itu, resmi menjadi tahanan KPK. Mengenakan rompi oranye, khas tahanan KPK dengan tangan diborgol, Mardani dengan wajah kuyu, digelandang menuju Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut Mardani ditahan KPK karena diduga terlibat korupsi IUP batu bara saat menjabat Bupati Tanah Bumbu pada 2011. “KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka MM, Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2015 dan tahun 2016-2018,” kata Alexander di Gedung KPK, kala itu.

Asal tahu saja, Mardani yang bekas Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu, sempat menjabat Bupati Tanah Bumbu dua periode, yakni 2010-2015 dan 2016-2018. Dari kasus ini, dia diduga menerima uang sekitar Rp104,3 miliar pada kurun waktu 2014 sampai 2020

Yang menarik, perjuangan Mardani untuk lepas dari jeratan hukum KPK, cukup ulet juga. Misalnya, upaya mangkir dilakukan berkali-kali oleh mantan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu.

Mardani pun sempat mempraperadilankan KPK gara-gara penetapan status tersangka. Dan, merekrut mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Deny Indrayana. Namun, semuanya bisa dipatahkan oleh ketegasan KPK. Berikut sejumlah catatan kecil yang dihimpun Inilah.com.

4 April 2022

Mardani H Maming, sebagai Bendahara Umum (Bendum) PBNU bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf bertemu Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati. Hal itu terkuak dari akun Instagram @megawatibercerita.

Dua hari sebelumnya atau tanggal 2 April 2022, Pengadilan Tipikor Banjarmasin melayangkan panggilan kedua kepada Mardani H Maming. Mardani diminta keterangan sebagai Bupati Tanah Bumbu yang meneken SK 296/2011 tentang Pengalihan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Atuan ini jelas melanggar UU No 22 Tahun 2001 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

7 April 2022

Lucky Omega Hassan, kuasa hukum mantan Kadis ESDM Tanah Baru, Raden Dwidjono yang menjadi terdakwa dugaan korupsi perizinan tambang, melaporkan Mardani H Maming ke KPK.

Hal itu mengacu kepada pernyataan Dwidjono dalam persidangan di PN Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Bahwa, dirinya diperintah Mardani H Maming untuk memroses pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu dari i PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL), ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Selain itu, Lucky menyerahkan SK Bupati Tanah Bumbu No 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang ditandatangani Mardani.

12 April 2022

Akun Instagram resmi NU yakni @nahdlatul ulama, memuat foto Jaksa Agung (Jagung) Sanitiar Burhanuddin bersama Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Ketua PBNU H Amin Said Husni dan Bendum PBNU Mardani H Maming. Kunjungan Jagung Burhanuddin sebenarnya hal biasa. Namun menjadi tak biasa karena hadir Mardani yang tiga kali mangkir dari panggilan PN Tipikor Banjarmasin.

18 April 2022

Setelah mangkir tiga kali dari panggilan PN Tipikor, Banjarmasin, Mardani H Maming akhirnya hadir dalam persidangan secara online. Pihak kuasa hukum terdakwa tunggal R Dwidjono keberatan. Ketua Majelis Hakim Yusriansyah pun memerintahkan panggilan paksa. Agar Mardani hadir secara fisik di PN Tipikor Banjarmasin pada 25 April 2022.

2 Juni 2022

KPK memeriksa Mardani H Maming selama 12 jam untuk yang pertama kalinya. Usai pemeriksaan, Mardani malah mengaku seolah-olah sebagai pemberi informasi kepada KPK.

16 Juni 2022

KPK menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka sekaligus mencekalnya. Dirinya ditemani sang adik, yakni Rois Sunanda kena cekal. Penetapan tersangka dan cekal untuk Mardani terkuak dari surat permohonan yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 16 Juni 2022, bernomor R/1334/DAK.00.01/01-23/06/2022.

Surat permohonan cekal terhadap Mardani dan Rois ditujukan kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM.

27 Juni 2022

Mardani H Maming resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Rupanya, Mardani tidak terima dengan status tersangka yang disematkan KPK. Menariknya, Mardani H Maming menunjuk mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto serta mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era SBY, Denny Indrayana sebagai kuasa hukum dalam gugatan ini.

28 Juni 2022

KPK menggeledah Penthouse di Apartemen Kempinski yang diduga milik Mardani H Maming. Sejumlah penyidik KPK keluar dari mobil Toyota Innova berwarna hitam, menuju apartemen Mardani H Maming, sekitar pukul 13.00 WIB.

25 Juli 2022

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, lembaga anti rasuah siap menjemput paksa Mardani H Maming. Karena dua kali mangkir dari panggilan KPK. Yakni, panggilan pertama pada 14 Juli 2022, Mardani tak hadir. Panggilan kedua KPK pada 21 Juli 2022, Mardani pun kembali tidak hadir. Alasannya, masih menunggu keputusan praperadilan dari PN Jaksel.

26 Juli 2022

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. Terkait perkembangan ini, KPK mengirimkan surat resminya ke Bareskrim Polri. “KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Mardani yang berstatus tersangka, masuk DPO KPK dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu. Keputusan lembaga penjagal koruptor ini, terkait sikap tak kooperatif Mardani yang 2 kali mangkir dari panggilan KPK. “Jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau kantor kepolisian terdekat,” kata Ali.

27 Juli 2022

Hakim Tunggal PN Jaksel, Hendra Utama Sotardodo membacakan putusan praperadilan yang diajukan Mardani H Maming atas status tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus gratifikasi IUP Tanah Bumbu. Keputusannya menolak gugatannya. “Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Hendra.

28 Juli 2022

Pada 28 Juli 2022, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Mardani H Maming. Sebelum melangkah ke Gedung Merah Putih (KPK), Mardani menyempatkan diri bertemu istri kedua, Nur Fitriani Yoes Rachman dan putranya, M Maming Mardani, di suatu tempat di Jakarta.

Rupanya, Nur Fitriani ditemani pihak keluarga yakni pihak keluarga yakni Yoes Rachman dan Hartati Muchlis Djahri. Rombongan ini terbang dari Singapura meuju Jakarta, menggunakan private jet yakni Gulfstream G550 bernomor lambung N977 HS.

Usai pemeriksaan KPK, Mardani langsung mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol, digelandang ke Rutan Pomdam Guntur, Jakarta Timur.

10 November 2022

Sidang pertama Mardani H Maming berstatus terdakwa digelar di PN Banjarmasin, secara virtual. Dalam perkara ini, Mardani diduga menerima suap terkait pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011 ketika menjabat Bupati Tanah Bumubu pada 2010-2015 dan 2016-2018.

23 Desember 2022

Mardani H Maming kembali menjalani persidangan atas dakwaan suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN).

Sidang ke-11 ini, digelar secara virtual mulai pukul 10:00 WITA di PN Tipikor Banjarmasin. Mardani H Maming yang berada di Gedung KPK, Jakarta, memberikan kesaksian secara virtual.

Berkemeja putih, Mardani didampingi penasehat hukum, cukup aktif dan tanggap dalam menjawab setiap pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum, maupun Majelis Hakim.

Dia membantah keterangan mantan Kadis ESDM, R Dwijono yang menyatakan jika Mardani yang mengenalkannya dengan (Alm) Henry Soetio selaku Direktur PT PCN di salah satu hotel di Jakarta, pada 2011.

Back to top button