News

ICJR Dorong Kepolisian Tangkap Miss Huang Dalang TPPO Jual Ginjal

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendorong kepolisian untuk menuntaskan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual organ ginjal di Kamboja, dengan tempat penampungan korban di Bekasi.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 12 orang tersangka. Sembilan orang merupakan sindikat, satu orang sebagai penghubung korban dengan rumah sakit di Kamboja, sedangkan dua orang tersangka dari oknum instansi Polri dan Imigrasi.

“Ada terduga pelaku yang dikenal dengan nama Miss Huang, berperan sebagai koordinator dari 12 tersangka tersebut, yang saat ini masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Peneliti ICJR, Lovina dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Berdasarkan penelitian ICJR mengenai evaluasi kerangka hukum TPPO dan bentuk eksploitasi lain yang berkaitan, bahwa seringkali kasus penegakan TPPO menyertakan DPO namun tidak jelas tindak lanjut terhadap DPO tersebut.

“ICJR meminta penyidik tidak hanya tinggal diam dengan pernyataan tersangka lain yang menyatakan tidak mengenal Miss Huang. Jaksa juga harus bersikap untuk menjamin ada tindak lanjut terhadap DPO tersebut,” katanya.

Lovina mengungkapkan, dalam kasus ini kepolisian hanya berhasil menjerat pelaku dalam sindikat TPPO. Namun, sosok Miss Huang yang berperan sebagai dalang dalam kasus ini tak kunjung dibongkar.

“Aparat kepolisian masih hanya berhasil menjerat pelaku lapangan dalam sindikat TPPO, yang antara lain berperan merekrut, menampung, mengurus perjalanan dan dokumen administrasi korban, serta penghubung korban dengan pihak rumah sakit di Kamboja. Namun, sosok Miss Huang sebagai koordinator kedua belas tersangka tersebut, belum diungkap,” pungkasnya.

ICJR menegaskan sekalipun dalam penelitian ICJR ditemukan batasan dalam kerangka hukum TPPO utamanya untuk menjerat perbuatan untuk tujuan eksploitasi di luar negeri (karena batasan Pasal 4 UU No. 21 tahun 2007), namun penggunaan Pasal 2 UU No. 21 tahun 2007 dengan menjerat potensi eksploitasi di dalam negeri juga dalam diberlakukan, sehingga aktor intelektual harus juga bisa dijerat.

Back to top button