News

Bawaslu Dituntut Turun Tangan Terkait Eks Napi Korupsi Boleh Nyaleg

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menuntut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI turun tangan menyangkut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang membolehkan eks narapidana kasus korupsi yang ingin jadi calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024. Tuntutan ini seiring dua PKPU yang dinilai melawan konstitusi lantaran membolehkan eks narapidana kasus korupsi maju sebagai caleg tanpa masa jeda lima tahun.

“Kami menuntut Bawaslu untuk mengawasi ini dan tentu melakukan upaya hukum dan koreksi terhadap peraturan ini,” kata Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil dalam konferensi persnya secara daring, Senin (22/5/2023).

Mungkin anda suka

Dia menjelaskan, dua PKPU tersebut berlawanan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, kata Fadli, putusan MK No 87/PUU-XX/2022 dan Putusan MK No 12/PUU-XXI/2023 menyebut, eks narapidana kasus korupsi perlu menunggu lima tahun agar bisa maju dalam kontestasi pemilu.

“Jadi syarat mantan terpidana yang jelas sudah ada di putusan MK itu dicoret oleh KPU. Sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi,” ujar Fadli menegaskan.

Dia menilai, KPU secara sembarang membuat regulasi tanpa mengacu putusan MK. Bagi Fadli, langkah KPU ini pun memunculkan dugaan apakah hal itu bagian dari upaua melindungi seseorang.

“Tentu saja, ini kita tidak tahu KPU mau melindungi siapa? Ini harus ditanya oleh KPU secara serius,“ ujar Fadli menegaskan.

Diketahui, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD serta PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD memunculkan polemik. Sebab, kedua PKPU ini antara lain mengatur dibolehkannya eks narapidana kasus korupsi untuk maju sebagai calon anggota DPR, DPRD, dan DPD RI tanpa harus melewati masa jeda waktu lima tahun.

Back to top button