News

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Tetap Divonis Mati, Begini Kronologi Kasusnya

Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan tetap dijatuhi vonis pidana mati. Vonis ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan.

“Amar putusan JPU dan TDW (Terdakwa) = Tolak,” seperti dikutip dari laman kepaniteraan MA, Selasa (3//1/2022).

Putusan atas perkara nomor: 5642 K/PID.SUS/2022 itu dibacakan Kamis (8/12/2022). Perkara diadili oleh Ketua Majelis Hakim Kasasi Sri Murwahyuni dengan Hakim Anggota Hidayat Manao dam Prim Haryadi.

Terkait Herry Wirawan, ia awalnya mendapat vonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Putusan ini juga menggugurkan sejumlah tuntutan lain, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset, dan lainnya. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa Herry Wirawan.

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) pada Senin (21/2/2022) kemduain mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung. Jaksa menilai perbuatan Herry yang memperkosa 13 santri hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan adalah kejahatan yang sangat serius.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung kemudian mengabulkan pengajuan banding jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jabar. Oleh PT Bandung, Herry divonis hukuman mati. Majelis hakim juga mewajibkan Herry Wirawan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih.

“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin(4/4/2022).

Herry Wirawan selaku terdakwa kemudian mengajukan kasasi ke MA atas vonis mati PT Bandung pada, Senin (4/4/2022). Namun, MA memutuskan menolak kasasi Herry Wirawan.

Back to top button