News

Hentikan Layanan Faskes dan Sekolah, Muslihat Jahat Relokasi Paksa Warga Rempang

Salah satu tokoh masyarakat Riau dan Kepulauan Riau, Azlaini Agus mengungkapkan  pihak BP Batam telah mengusir paksa warga Pulau Rempang dengan menghentikan layanan Puskesmas dan sekolah, sejak Agustus 2023.

Langkah ini diambil oleh BP Batam dan Pemkot agar warga Rempang setuju untuk relokasi, meninggalkan kampung halaman demi kelancaran proyek Rempang Eco City. Tindakan ini disebutnya sebagai pembangkangan terhadap UUD 1945 yang mengamanatkan negara untuk melindungi seluruh tumpah daran dan segenap warganya.

“Sungguh negara Indonesia sedang melakukan pemaksaan dan penindasan terhadap warga Rempang. Bahkan secara tidak langsung negara telah membunuh kehidupan dan masa depan warga Rempang,” kata Azlaini Agus, dikutip (14/9/2023).

Ia menyayangkan penguasa pada pemerintahan saat ini yang sudah melakukan penindasan dan pelanggaran HAM warga negara sendiri. “Negara telah melanggar hak warga untuk bertempat tinggal, hak untuk bermata pencaharian, hak atas kesejahteraan lahir dan batin, hak atas pelayanan kesehatan dan hak untuk mendapatkan pendidikan dan tumbuh kembang anak-anak generasi penerus,” ucap dia.

Azlaini menambahkan, warga Rempang baru mengetahui adanya rencana proyek itu justru dari media sosial, bukan dari kegiatan sosialisasi resmi dari pemerintah. Ia juga bercerita, sejak awal Agustus 2023 pihak BP Batam berulang kali memaksa masuk ke Pulau Rempang untuk memasang patok tanah yang sudah diberikan kepada investor.

Selanjutnya, tanggal 23 Agustus 2023, seluruh warga masyarakat Rempang dan pulau-pulau sekitarnya dengan 6.000 massa menggelar aksi unjuk rasa menolak
relokasi.

“Warga Rempang tidak menolak masuknya investasi jika memang negara membutuhkan investasi tersebut. Mereka hanya menolak digusur dari tanah leluhurnya. Mereka menolak dipindahkan dari kampung-kampung tua yang sudah mereka huni sejak 300 tahun yang lalu secara turun temurun,” jelasnya.

Selain pemaksaan relokasi, Azliani mengatakan, pemerintah seolah-olah ingin membuang para warga. Sebab, sarana prasarana relokasi pun sama sekali belum dibangun. “Ke mana 5.000 jiwa penduduk ini akan melanjutkan hidup dan kehidupan mereka?” ujarnya.

Secara terpisah, anggota DPRD Kepulauan Riau, Uba Ingan Singalingging  mencurigai, adanya kekuatan yang memaksa Badan Pengusahaan (BP) Batam memaksa untuk merelokasi warga Rempang. Sebab, tindakan BP Batam terkesan memaksa. Padahal, rumah yang dijanjikan untuk warga belum ada.

“Kami mendorong BP Batam terus lakukan dialog. Namun, sepertinya ada kekuatan yang memaksa BP Batam untuk mengusir, atau menggusur masyarakat yang tinggal di Rempang dan Galang itu. Ada kekuatan pemodal besar yang memaksa BP Batam. Kita semua tahu siapa itu,” katanya, dikutip Kamis (14/9/2023).

Untuk itu, ia telah menemui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan memintanya turun langsung ke Rempang. Selain melihat langsung fakta di lapangan, Uba berharap Komnas HAM dapat memberikan jaminan perlindungan hukum bagi warga Rempang.

“Saya meminta Komnas HAM memberikan jaminan kepada masyarakat. Khususnya pak Gerisman, agar ada perlindungan hukum dan terkait keselamatannya. Komnas sendiri sudah memberikan jaminan terhadap pak Gerisman dan warga,” ucapnya. 

Back to top button