News

Hal Meringankan Nihil, Pakar: Ferdy Sambo Seharusnya Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 17 Jan 2023 – 21:06 WIB

sidang ferdy sambo inilah.com

Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Pasar Minggu, Jaksel, Selasa (17/1/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir heran dengan tidak adanya pertimbangan meringankan terkait tuntutan pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo. Sebab, dia menilai, bila tak ada pertimbangan atau hal meringankan, Ferdy Sambo seharusnya dihadapkan dengan tuntutan hukuman maksimal berupa hukuman mati terkait status terdakwanya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

“Misalnya terkait dengan jaksa mengatakan bahwa tidak ada pertimbangan yang meringankan tapi hukumannya lebih ringan dibandingkan hukuman pokok. Kalau tidak ada meringankan dia dihukum dengan pidana pokok utamanya. Tapi ini hukuman seumur hidup, level kedua. Yang pertama itu hukuman mati,” kata Mudzakir kepada Inilah.com, Selasa (17/1/1/2023).

Mudzakir menjelaskan, bila surat tuntutan JPU mencantumkan hal meringankan, sebuah kewajaran bila Sambo dituntut penjara seumur hidup yang notabene bukan hukuman maksimal.

“Jadi kalau misalnya ada yang meringankan dikurangi jadi hukumannya seumur hidup itu masih logis, tapi ini jaksa itu tidak ada yang meringankan sama sekali, tapi dituntutnya seumur hidup,” ujarnya.

“Walaupun seumur hidup itu berat, tapi masih ada yang lebih berat namanya hukuman mati,” kata Mudzakir melanjutkan.

Vonis Lebih Berat

Lebih lanjut, ia menilai, vonis atau putusan hakim terhadap Ferdy Sambo nantinya bisa senada dengan tuntutan jaksa. Namun, bisa juga lebih berat. Sebab, hakim memiliki kewenangan dalam mempertimbangkan sejumlah aspek yang mengemuka di ruang sidang.

“Pertanyaannya adalah apakah hakim sependapat dengan jaksa atau tidak. Atas dasar pertimbangan tersebut hakim juga menyimpulkan sendiri dari tuntutan jaksa dan argumentasi yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukumnya. Saat itu hakim dapat mempertimbangkan secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan sidang menurut perspektif masing-masing. Hakim bisa memutuskan hukumannya kurang berat, maka diperberat, dan itu bisa,” jelasnya.

“Ini bukan yang dilarang hukum, tapi boleh prinsipnya hakim seperti itu. Demikian juga hakim itu menghukum lebih ringan itu juga boleh pada proses objektivitas dalam mengambil keputusan di pengadilan. Jadi sangat mungkin sekali hakim memutuskan paling berat hukuman mati. Sangat mungkin hukuman diringankan seumur hidup mengikuti tuntutan jaksa atau di bawahnya, 20 tahun,” kata Mudzakir menambahkan.

Otak dan Dalang Pembunuhan

Diketahui, Terdakwa Ferdy Sambo hanya terpaku usai dituntut pidana penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. JPU menilai Ferdy Sambo bersalah karena menjadi otak dan dalang pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini disampaikan jaksa dalam sidang tuntutan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa siang.

Dalam pertimbangannya, Ferdy Sambo dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena terlibat dan turut serta menghilangkan nyawa Yosua pada Jumat (8/7/2022).

Termasuk, Sambo juga dituntut bersalah dalam perkara melanggar UU ITE dan merintangi penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Back to top button