News

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Lukas Enembe, Sidang Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa suap dan gratifikasi, Gubenur Papua nonaktif, Lukas Enembe.

“Menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Lukas Enembe tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/6/23).

Atas ditolak eksepsi itu, Majelis Hakim memerintahkan supaya persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan memeriksa saksi-saksi.

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana,” kata hakim.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendakwa Lukas menerima Suap Rp45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar terkait dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Jaksa merinci total aliran itu, pertama sebesar Rp 10.413.929.500,00 (10,4 Miliar Rupiah), dari Piton Enumbi pemilik Pt Melonesia Mulia, Pt Lingge-Lingge, Pt Astrad Jaya, Serta Pt Melonesia Cahaya Timur.

Sementara sisanya sebesar Rp35.429.555.850,00 (35,4 miliar rupiah), berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu. Total Rp35,4 miliar itu terbagi dalam uang Rp 1 miliar dan Rp 34,4 miliar dalam bentuk pembangunan atau renovasi aset Lukas. Aset itu antara lain hotel, dapur katering, kosan hingga rumah.

Piton Enumbi memperoleh proyek-proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua 2013-2022, dengan nilai kontrak Rp 198.104.439.725,91 dari 10 proyek.

Sementara Rijatono Lakka memperoleh sejumlah proyek dari bersumber APBD Provinsi Papua selama 2017-2021, dengan nilai kontrak Rp 110.469.553.936 dari 12 proyek.

Jaksa mengatakan, perbuatan itu dilakukan Lukas bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua Tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Tahun 2018-2021.

Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar. Duit itu diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun. Jaksa mengatakan Lukas tidak melaporkan penerimaan uang itu ke KPK sehingga harus dianggap suap.

Jaksa menjerat Lukas dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Back to top button