News

Hakim Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Dirut BAKTI Kominfo

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak seluruh eksepsi terdakwa Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022.

“Dengan ini menyatakan eksepsi terdakwa Anang Ahmad Latif tidak dapat diterima,” ujar majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).

Atas putusan sela tersebut, hakim meminta penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksan terhadp terdakwa.

“Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Anang Ahmad Latif,” katanya.

Sebelumnya, Anang Latif didakwa telah menerima uang sebesar Rp5 miliar dari proyek BTS Kominfo.

Selain itu, Anang juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan membeli satu unit sepeda motor BMW seharga Rp950 juta, membeli satu unit rumah di Tatar Spatirasmi-Kota Baru, Parahyangan, Bandung, senilai Rp6,7 miliar, melakukan pelunasan atas pembelian satu unit rumah di South Grove Nomor 8 Jalan Lebak Bulus 1 Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan, serta satu unit mobil BMW X5 seharga Rp1,8 miliar.

“Perbuatan pembelian maupun pembayaran dalam rangka pelunasan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Anang Achmad Latif untuk menyembunyikan atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai hasil tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Umarul Faruq, ketika membacakan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Back to top button