News

Hakim: Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi Tak Bisa Dibuktikan

Pengakuan Putri Candrawathi yang dilecehkan oleh Brigadir J dinilai majelis hakim kecil kemungkinannya dan tidak dapat dibuktikan secara hukum. Demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, saat membacakan vonis atas terdakwa Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Sangat kecil kemungkinannya korban melakukan kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Pelecehan seksual dan kekerasan seksual biasanya dikaitkan dengan relasi kuasa ketika pelaku memiliki kekuasaan yang lebih daripada korban,” kata Hakim Wahyu.

Pertimbangan hakim menilai tidak mungkin Brigadir J melakukan pelecehan seksual. Sebab Putri memiliki kekuasaan yang lebih tinggi dibanding korban, lantaran merupakan istri dari Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Berbeda dengan Brigadir J yang hanya berstatus sebagai ajudan keluarga Sambo dan Putri yang latar belakang pendidikan terakhirnya ialah SLTA.

“Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 (Juli 2022), tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan seksual, bahkan yang lebih dari itu,” tegas Hakim Wahyu.

Diketahui, Ferdy Sambo hari ini akan menjalankan sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, pada pukul 09:30 WIB. Selain Sambo, sang istri, Putri Candrawathi juga akan menjalani sidang vonis. Persidangan ini juga akan dihadiri oleh orang tua Brigadir J. Mereka sudah berangkat dari Jambi menuju Jakarta pada Minggu (12/2/2023).

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap mantan Kadiv Propam Polri, karena terbukti merencanakan pembunuhan Brigadir J. Disebut juga tidak hal yang meringankan perbuatan Sambo.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sambo telah menyampaikan pembelaan dan berharap divonis bebas.

Back to top button