News

Guspardi Gaus Ingatkan Hakim MK Soal Putusan di Era Mahfud

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus berharap Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan Pemilu tahun 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka dalam pemilihan calon anggota legislatif.

Ia pun mengingatkan putusan MK di era kepemimpinnan Mahfud MD, yang telah melegitimasi sistem proporsional terbuka di gunakan dalam pemilu legislatif (Pileg).

Menurut politisi PAN ini, sistem proporsional sudah pernah diuji dan telah diputus MK tertanggal tanggal 23 Desember 2008, dimana intinya adalah sistem proporsional tertutup tidak berlaku lagi.

“Lagi pula putusan MK itu sifatnya final dan mengikat. Masa sih MK akan membatalkan keputusan yang pernah dibuat sebelumnya. Jangan sampai menimbulkan dugaan dan persepsi ditengah masyarakat bahwa MK cenderung tidak netral dalam keputusannya,” kata Guspardi, melalui keterangan tertulis, Kamis (1/6).

Belakangan muncul rumor soal MK yang akan kembali memutuskan sistem proporsional pemilu kembali tertutup atau memilih lambang partai. Rumor itu dimunculkan Denny Indrayana.

Menurut Guspardi, jika memang rumor ini benar, maka MK dinilai kurang peka dan tidak mempedulikan suara masyarakat. Ia mengatakan, sistem proporsional terbuka sudah tepat dan sudah teruji, lantaran dapat memberikan pilihan kepada masyarakat memilih sosok caleg yang diinginkannya. Sementara sistem tertutup hanya memilih lambang partai.

“Padahal MK adalah lembaga terdepan penjaga demokrasi dan seyogyanya mesti menjadi benteng kokoh menjaga kedaulatan rakyat,” kata Guspardi yang juga anggota Baleg DPR RI.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa sistem Pileg ini erat kaitannya dengan hak berdaulat rakyat dalam memberikan suara kepada sosok calon yang diinginkan masyrakat untuk mewakili mereka sebagai anggota legislatif, mulai dari DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi sampai DPR RI.

Oleh sebab itu, ia memastikan PAN bersama 7 parpol yang ada di senayan, tetap teguh menolak perubahan sistem Pileg menjadi tertutup. Hal ini, sambung dia, untuk menjamin hak berdaulat rakyat Indonesia memilih wakil mereka di parlemen.

Oleh karena itu, diharapakan MK dapat memcermati secara seksama berbagai aspek dan perkembangan serta situasi kekinian yang terjadi, dengan mempertimbangkan aspirasi dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Termasuk juga kesepakatan dari 8 fraksi di DPR, yang bulat menolak pemilihan legislatif kembali ke sistem tertutup.

“Intinya kita tetap konsisten dengan sistem pemilu menggunakan proporsional terbuka,” kata dia.

Back to top button