News

Guru Besar Unpad Desak Polri Usut Sirekap Pakai UU ITE


Polemik dan kecurigaan masyarakat terhadap transparansi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik KPU belum surut. Guru besar hukum pidana Universitas Padjajaran (Unpad), Prof Romli, menilai Polri seharusnya bisa mengusut masalah yang ada di Sirekap menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Itu bukan pelanggaran ketentuan di UU Pemilu, salah satunya adalah UU ITE karena dia transaksi elektronik ancaman hukumannya lumayan jauh lebih berat dari UU Pemilu. Kalau hal seperti ini lepas dari polisi, ini harus digunakan jalur hukum,” ujar Romli dalam diskusi bertema ‘Sirekap dan Kejahatan Pemilu 2024 Sebuah Konspirasi Politik’ di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Ia mendesak Polri untuk segera bergerak agar kegaduhan mengenai dugaan penggelembungan suara yang ada di Sirekap tidak terus berlarut-larut. Menurutnya, Polri juga bisa menggunakan audit digital forensik pada Sirekap.

“Kenapa Pemilu 2019 ini gak ramai? Kenapa sekarang ramai, berarti dulu nggak ada masalah. Belum ada Sirekap, berarti kan itu semua sudah dipersiapkan,” kata dia.

Romli juga menyebut Pemilu 2024 paling amburadul. Dia mengaku sudah mengikuti Pemilu sebanyak 7 kali. “Saya sudah tujuh kali ikut pemilu, saya lahir (tahun) 44, jadi tahu. Ini yang paling amburadul. Biar KPU, Bawaslu, Polri mengatakan ini sudah lurus, ini kalau bahasa saya, ini govermental crime. Kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah. Pertanyaannya siapa yang bisa mengadili?” ucap dia.

Menambahkan, Koordinator TPDI & Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, mengatakan Sirekap merupakan alat pembunuh demokrasi. Terlebih, KPU menutup diri terhadap hasil yang tak masuk akal dalam Sirekap.

“Kecurigaan publik hingga saat ini belum terjawab dan nampaknya tetap dikunci oleh KPU seperti halnya Sirekap mengunci angka perolehan suara Paslon 01, 02 dan 03 tetap stagnan dari awal hingga sekarang,” kata Petrus.

Back to top button