Saturday, 29 June 2024

Gugatan Batas Usia Capres Belum Diputus MK, KPU Berpedoman ke Aturan Lama

Gugatan Batas Usia Capres Belum Diputus MK, KPU Berpedoman ke Aturan Lama

Mahkamah Konstitusi (MK) masih belum memutus gugatan uji materi yang meminta perubahan soal syarat batas usia pendaftaran capres-cawapres minimal 40 tahun menjadi 35 tahun.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku pihaknya masih berpedoman pada Pasal 169 huruf q UU Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun.

“KPU bekerja berdasarkan Undang-Undang (UU). Kalau masa pendaftaran 19 sampai 25 Oktober Undang-Undangnya masih berlaku tentang batas minimal umur pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang kita gunakan itu,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat ditemui media di Kantor Bappenas, Senin (9/10/2023).

Sebagai informasi, terdapat tiga perkara yang tengah berproses di MK. Tiga perkara ini mempersoalkan batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU tentang Pemilu.

Pertama, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Kedua, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Ahmad Ridha merupakan adik kandung Ketua DPD DKI Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Permohonan mereka sama dengan permohonan Partai Garuda.