News

Gugat PHPU ke MK, TPN Ganjar Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi


Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengungkapkan harapannya dalam pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Diakuinya, ia menginginkan jika pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dikeluarkan dari proses penyelenggaraan Pilpres 2024. 

“Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP,” kata Todung dalam konferensi pers di Kantor MK, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024). 

Todung menjelaskan alasannya agar MK memutuskan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. Menurutnya, dengan berbagai indikasi kecurangan yang telah dilakukan oleh kubu 02, ia meminta diadakannya Pemilu ulang di seluruh TPS. 

“Jadi bukan di satu tempat atau beberapa tempat, tapi di seluruh Indonesia,” ujarnya. 

Dengan demikian, ujar Todung, pihaknya juga meminta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU soal hasil rekapitulasi penghitungan suara beberap waktu lalu. Ia menyebut, momen ini dianggap sangat menentukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini. 

“Kita ini mau membawa bangsa ini kemana? Kita mau bawa negara ini kemana? Demokrais itu penting, supremasi hukum, konstitusi itu penting, dan kita tidak ingin itu diinjak-injak, kita tidak ingin itu dilanggar,” tuturnya. 

Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran tersebut telah terdafat dengan nomor registrasi 02-03/ap3-PRES/Pan.MK/03/2024.

“Terima kasih sudah menunggu tapi alhamdulillah pendaftaran permohonan PHPU Paslon 03 Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai,” kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Kantor MK, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Todung mengatakan bahwa pihaknya masih akan memberikan bukti-bukti yang lebih lengkap sebagai pendukung gugatannya. Diakuinya, tim hukum TPN belum dapat memberikan bukti yang cukup lengkap pada saat pendaftaran.

“Jadi insyaAllah malam ini akan dilengkapi dan kita akan siap untuk bersidang pada jadwal yang telah ditentukan oleh MK,” ujarnya.

Back to top button