News

Pengangkatan Pj Kepala Daerah Dituding Maladministrasi, Kemendagri: Silakan Lapor

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempersilakan dan tak ingin menghalangi upaya Kontras melaporkan Mendagri Tito Karnavian ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi dalam pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Kemendagri meyakini proses penunjukan Pj Kepala Daerah dilakukan sesuai regulasi.

Staf Khusus Mendagri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga mengatakan, Kemendagri siap menjelaskan proses pengangkatan Pj Kepala Daerah kepada Ombudsman. Dia merasa pelaporan ke Ombudsman sebatas dinamika biasa dan Kemendagri harus siap menghadapinya.

“Silakan saja teman-teman Kontras membuat laporan ke Ombudsman. Kami tidak bisa menghalangi. Kami menghargai partisipasi politik warga masyarakat seperti Kontras yang menggiring isu ini ke ranah pengawasan manajemen pemerintahan,” kata Kastorius, di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Dia menilai, Kemendagri menjalankan ketentuan perundang-undangan dalam penjaringan dan pengangkatan Pj Kepala Daerah. Wewenang Kemendagri dalam mengangkat Pj Kepala Daerah juga diperkuat dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Telah ada mekanisme, SOP, dan persyaratan pengisian dan penugasan Pj. Juga instrumen evaluasi triwulan kinerja Pj Kepala Daerah juga sudah ditentukan oleh UU sehingga proses penugasan PJ dapat diyakini melalui akuntabel,” katanya.

Secara terpisah, pengamat politik TB Massa Djafar menyebut,  tak steril dari kepentingan politik dalam mengangkat Pj kepala Daerah. Dia menganggap wajar adanya pelaporan terhadap Mendagri terkait pengangkatan Pj Kepala Daerah.

“Oleh karena itu, harusnya ada mekanismenya kontrol, ini transisi, sangat syarat dengan kepentingan politik. Kemendagri mengalahkan kepentingan publik, maka kita harus tetap mendorong netralitas birokrasi,” ujarnya. [WIN]

 

Back to top button