News

Kasus Korupsi BTS, Kejagung Buka Peluang Panggil Suami Puan Happy Hapsoro

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memanggil Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, I Ketut Sumedana mengatakan pemanggilan terhadap Happy Hapsoro tergantung dari kebutuhan penyidik dalam mendalami kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo.

“Penyidik yang lebih tahu apakah diperlukan dalam rangka pembuktian atau tidak,” kata Ketut di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).

Dia mengatakan penyidik Kejagung membuka peluang untuk memanggil Happy Hapsoro terkait kasus BTS tersebut. Namun hal itu tergantung dari alat bukti yang dimiliki oleh penyidik.

Happy Hapsoro merupakan suami dari Ketua DPR, Puan Maharani. Nama Happy muncul karena dia memiliki saham sebanyak 99 persen pada PT Basis Utama Prima. Perusahaan tersebut terlibat dalam proyek BTS BAKTI Kominfo, dan Direktur Utamanya yakni Muhammad Yusrizki Muliawan sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut bersama mantan Menkominfo, Johnny G. Plate.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengatakan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate, memerintahkan Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif, agar Tersangka Muhammad Yusrizki Muliawan menggarap pekerjaan power system penyediaan Infrastruktur menara BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Perintah ini disampaikan oleh Plate sekitar awal 2021 di ruang kerjanya. Ia memerintahkan Anang agar bertemu Yusrizki untuk membicarakan bisnis yang dapat dikerjasamakan dengan proyek BTS 4G.

“Atas perintah Plate, Anang bertemu dengan Irwan Hermawan dan menyampaikan perintah Terdakwa Johnny Gerard Plate,” kata jaksa.

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, salah satu perusahaan yang menjadi bagian konsorsium proyek BAKTI.

Perintah Plate adalah supaya pekerjaan power system BTS 4G BAKTI, yang meliputi battery dan solar panel, paket 1 sampai dengan 5 agar diserahkan kepada grup bisnis Yusrizki.

Saat bertemu Anang, Yusrizki menyampaikan bahwa ia sedang melakukan proses penjajakan bisnis dengan semua konsorsium pemenang. Yusrizki mengatakan telah menemui Deng selaku Direktur FiberHome yang mewakili Konsorsium FiberHome Telkominfra Multi Trans Data (MTD) untuk pengadaan Paket 1 dan 2. Kemudian, ia juga menemui Alfi Asman, Direktur PT Lintasarta yang mewakili Konsorsium Lintasarta Huawei Surya Energi Indotama untuk pengadaan Paket 3.

Back to top button