News

Gibran Irit Bicara soal Ketua KPU Langgar Etik Buntut Pencawapresan Dirinya


Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka irit bicara merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan KPU melanggar etik karena meloloskan pendaftaran dirinya sebagai peserta Pilpres 2024.

“Itu (putusan DKPP) yang apa ya, ya sudah nanti kita lihat dulu ya,” kata Gibran kepada wartawan di Gedung Serbaguna Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pemilu 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
 

Back to top button