Kanal

Gelar Sosialisasi, Bea Cukai Jelaskan Ketentuan Ekspor dan Peran APBN

Pertegas berlakunya berbagai ketentuan ekspor dan peran APBN, Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha. 

Mungkin anda suka

Digelar di Magelang dan Bali, kegiatan ini dilaksanakan berkat kerja sama dengan instansi atau pemerintah daerah di masing-masing wilayah.

Bea Cukai Magelang hadir sebagai narasumber untuk menyampaikan ketentuan ekspor produk wajib karantina dalam acara yang diselenggarakan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta (16/11/2023). Kegiatan ini dihadiri eksportir komoditi wajib karantina area Magelang dan sekitarnya. 

“Acara ini bertujuan untuk menyosialisasikan pentingnya sertifikasi produk wajib karantina agar diterima di negara tujuan,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Pahami bahwa komoditi ekspor yang terkena lartas wajib dipenuhi persyaratannya sebelum pelaksanaan ekspor.

Magelang dan sekitarnya merupakan daerah penghasil produk pertanian dan perkebunan, dan hampir seluruh produk tersebut wajib dilampirkan sertifikasi dari karantina, sebagai pemenuhan persyaratan untuk masuk ke negara tujuan.

Konvensi Perlindungan Tumbuhan Internasional/International Plant Protection Convention (IPPC) menyebutkan bahwa setiap negara anggotanya diwajibkan melaksanakan sertifikasi kesehatan tumbuhan (phytosanitary certification) terhadap komoditas yang diperdagangkan antarnegara dalam penerapan ketentuan fitosanitari. 

Sertifikasi ini bertujuan untuk menjamin bahwa barang kiriman ekspor bebas dari organisme pengganggu tumbuhan (OPT).

Sementara itu, guna meningkatkan peran UMKM di Provinsi Bali, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra turut hadir dalam Dialog Pakar 2023 bertema “Mengoptimalkan Peran APBN Melalui Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Mengurangi Tingkat Kemiskinan” pada Rabu (15/11/2023). 

Tema ini dipilih karena menjadi salah satu indikator makro dalam mengukur keberhasilan pembangunan dan sebagai kebijakan utama pemerintah dalam pengentasan kemiskinan mencapai 0% pada tahun 2024.

Encep menjelaskan, ada beberapa hal yang dibahas dalam kegiatan ini. Antara lain terkait isu kemiskinan di Provinsi Bali, tantangan dan peran UMKM dalam pengentasan kemiskinan di Bali, potensi dan hambatan dalam pelaksanaan kebijakan pengurangan kemiskinan ekstrem di Tengah kondisi global dan nasional, juga strategi dan usaha yang dibutuhkan untuk mempercepat keberhasilan program pengentasan kemiskinan.

“Semoga bahasan ini dapat menjelaskan paran APBN kepada masyarakat dan para pelaku usaha, dan mampu mengentaskan kemiskinan khususnya di wilayah Bali,” pungkasnya.

Back to top button