News

Gelar Rapat Teknis Bersama, KPU Akan Verifikasi Ulang Partai Prima

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat teknis bersama partai Prima Siang ini, Jumat (24/3/2023) Kantor di KPU. Rapat teknis ini untuk menyikapi rekomendasi Bawaslu yang meminta KPU untuk memberikan kesempatan terhadap Prima untuk kembali mengikuti proses verifikasi.

Anggota Komisioner KPU, Idham Kholiq mengatakan pihaknya akan membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang sempat ditutup karena tahapan verifikasi partai politik telah selesai.

“Hari ini akan kami buka kembali dan kami juga akan jelaskan teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan sebagaimana yang dimaksudkan dalam putusan bawaslu, yang insya Allah kami akan terima dalam rentang waktu maksimal 10×24 jam,“ kata Idham dalam konferensi persnya di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).

Lebih lanjut, Idham menyampaikan dalam rapat tersebut KPU akan menanyakan kesanggupan dari Partai Prima dalam melakukan verifikasi administrasi perbaikan tersebut.

“Karena memang bicara tentang dokumen yang harus disampaikan oleh partai prima adalah kelanjutan dari apa yang selama ini partai Prima telah sampaikan kepada kami, dalam bentuk administasri persyaratan pendaftaran parpol peserta pemilu, jadi partai prima tinggal memperbaiki dokumen yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau Belum Memenuhi Syarat selama ini,” tambah dia.

Merujuk pasal 173 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017 dan pasal 8 PKPU nomor 4 tahun 2022 terkait pelaksanaan pendaftaran partai politik peserta pemilu. KPU akan menjelaskan kepada Partai Prima apabila nanti terdapat persyaratan administrasi yang kurang atau belum dipenuhi seluruhnya.

“Kami akan lakukan tahapan verfikasi administrasi dan verifikasi faktual, sebaaimana yang tertuang dalam PKPU 4/2022. Tahapannya sama seperti partai politik non parlemen, jadi apa yang kami lakukan adalah kelanjutan dari tahapan verifikasi yang tertunda kemarin, khususnya verfikasi administrasi,” jelas Idham.

Jika nanti ditemui bahwa partai Prima dinyatakan memenhui syarat dalam verifikasi administrasi. Maka, partai Prima akan mengikuti verifikasi faktual di seluruh provinsi sebagaimana partai pokitik lainnya yang pernah mengikuti kegiatan verifikasi faktual.

“Kami juga harus mempertimbangkan hak partai Prima apabila nanti partai Prima dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan verfak, maka kami harus memberikan ruang waktu yang cukup bagi Prima untuk mempersiapkan diri mengajukan pendaftaran calon legislatif,” pungkasnya.

Back to top button