News

Gelar Diskusi Sesi 4, MIPI Gali Pemikiran tentang Masa Depan OTDA

Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) menggelar webinar seri keempat bertema “Pemikiran tentang Masa Depan Otonomi Daerah”, Sabtu (15/7/2023). Melalui diskusi ini, MIPI hendak menghadirkan berbagai gagasan dalam mencapai tujuan otonomi daerah (OTDA) yang sesungguhnya, yaitu menghadirkan pemerintah daerah yang mandiri untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

Webinar yang dimoderatori oleh Aprilianita Putri ini menghadirkan narasumber Guru Besar Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Airlangga (Unair) Ramlan Surbakti, serta Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sekaligus Tenaga Ahli Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah I Made Suwandi.

Ketua Umum (Ketum) MIPI Bahtiar dalam sambutannya mengatakan, hari ini OTDA sudah sangat jauh berkembang dari tingkat lokal hingga internasional. Perkembangan itu membentuk berbagai lembaga-lembaga baru, juga otoritas, kewenangan, dan manajemen yang berbeda.

“Pertanyaan kritisnya, mengingat perubahan seperti ini dan juga tantangan baru di pemerintah lokal, nasional, dan internasional, apakah sistem pemerintah daerah yang kita masih dibangun seperti ini, atau kita rekonstruksi ulang,” kata Bahtiar mempertanyakan dalam diskusi, dikutip Minggu (16/7/2023).

Dia mengungkapkan, dalam kenyataan di lapangan, ketika pemerintah daerah semakin diatur, justru sedikit inovasi yang dilakukan. Bahtiar juga mengkritisi terkait potensi sumber daya yang ada di darat, laut, dan udara belum dimaksimalkan oleh daerah. Selain itu, undang-undang yang tersedia belum cukup untuk menghadapi tantangan baru yang terjadi. “MIPI mestilah menjadi penjuru yang berpikir keras tentang ini dibanding organisasi lain,” ujarnya.

Dalam presentasinya, I Made Suwandi I Made Suwandi menjelaskan, pemerintah ada untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban (law and order) serta kesejahteraan (welfare), apa pun bentuk pemerintahannya. Kemudian, pemerintah daerah ada karena Indonesia memiliki wilayah negara yang luas. Ini berbeda dengan negara-negara yang memiliki wilayah yang kecil sehingga tak memerlukan pemerintah daerah.

Dia melanjutkan, sebagaimana pemerintahan secara umum, tujuan dari pemerintah daerah adalah menciptakan kesejahteraan secara demokratis. Salah satu indikator kesejahteraan ditunjukkan oleh Indeks Pembangunan Manusia (IPM). “Bangsa sejahtera apabila bangsa itu kesehatannya bagus, pendidikannya bagus, income-nya bagus,” tutur dia.

Made merinci ada setidaknya tujuh elemen dasar dalam pemerintah daerah yang harus dimaksimalkan potensinya sehingga bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat untuk menuju kesejahteraan. Tujuh hal itu terdiri dari: (1) kewenangan (urusan pemerintahan), (2) kelembagaan, (3) personil, (4) keuangan daerah, (5) perwakilan daerah, (6) pelayanan publik, serta (7) pembinaan dan pengawasan (Binwas).

Selanjutnya, Ramlan Surbakti menambahkan, pemerintah daerah merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Di dalamnya, fungsi pemilihan umum (pemilu) sangat vital karena kehadiran presiden, anggota legislatif, hingga kepala daerah ada karena pemilu. Kepada merekalah kemudian kewenangan didistribusikan untuk mencapai tujuan bersama dalam bernegara.

“Saya mau sampaikan bahwa kita memang negara kesatuan tapi dalam UUD 1945 sudah dibagi kewenangannya. Salah satu isi konstitusi di seluruh dunia itu memang pembagian kekuasaan. Cuma saya tidak gunakan kekuasaan di sini, tetapi pembagian tugas dan kewenangan negara,” katanya.

Sebab pentingnya pemilu itulah, dalam rangka mencapai OTDA yang lebih baik, Ramlan mendorong agar masyarakat lebih aktif untuk memajukan demokrasi di Indonesia. Demokrasi yang baik akan membawa pada kemandirian daerah yang lebih baik pula.

Back to top button