News

Gazalba Saleh Divonis Bebas, Majelis Hakim Diduga Kuat ‘Masuk Angin’

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah alias Castro menilai vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh pertanda kemunduran luar biasa terhadap komitmen pemberantasan korupsi di tanah air khususnya di ruang lingkup sistem peradilan.

Castro, mencurigai ada campur tangan pihak tertentu untuk menyelamatkan nama baik lembaga pengadilan tertinggi di Indonesia ini. Ia juga menduga majelis hakim yang menangani perkara sudah ‘masuk angin’.

Mungkin anda suka

“Bisa jadi. Intensi untuk menyelamatkan orang tertentu selalu ada. Termasuk upaya untuk menyelamatkan nama baik lembaga, dalam hal ini MA. Oleh karena itu putusan ini harus dicermati dengan detail,” kata dia kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Ia mendesak KPK cepat bertindak, mengambil langkah hukum terkait vonis bebas ini. Castro juga mendorong KPK agar melaporkan persoalan ini ke Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa dugaan ‘masuk angin’ ini.

“Jika ada indikasi kuat majelis main mata terhadap perkara ini, maka harus dilaporkan ke KY, ini kan bukan kejadian pertama kali, tapi terus berulang. Yang pasti putusan ini menghina nalar sehat pemberantasan korupsi,” tutur Castro.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Hakim Agung Gazalba Saleh dalam sidang yang diselenggarakan hari ini, Selasa (1/8/2023). Gazalba merupakan salah satu hakim agung yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan menghargai putusan tersebut, namun demikian, KPK akan segera mengambil langkah hukum terkait vonis bebas ini. “Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Ali di Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Ali meyakini, alat bukti dikumpulkan oleh pihaknya sudah sangat kuat. Lembaga antirasuah itu bertekad segera kembali menyeret Gazalba Saleh ke meja hijau. “KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU tersangka GS hingga membawanya pada proses persidangan,” jelas dia.

Menurut Ali, penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara.

Back to top button