News

Kejagung: Pihak yang Disebut Terima Aliran Dana BTS Akan Diperiksa, Kalau Perlu Dipanggil Paksa

Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap pihaknya terus melakukan monitor terhadap proses persidangan kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.

Mungkin anda suka

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya akan mencermati setiap keterangan yang diberikan oleh saksi dalam persidangan tersebut.

Apalagi terkait dengan pemberian keterangan yang ditemukan selama proses penyidikan dan fakta baru dalam persidangan tersebut. Tak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap para saksi, bahkan hingga upaya paksa.

“Terhadap pihak-pihak yang selama ini kami panggil dan hadir dan menurut kami keterangan yang signifikan tidak menutup kemungkinan yang kami lakukan upaya paksa untuk memenuhi dan memberika keterangan sebagaimana yang kami berikan,” ujar Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2023).

Lebih lanjut, pihaknya juga memonitoring setiap aliran dana yang mengalir kepada pihak-pihak yang menerima uang yang diduga hasil korupsi BTS 4G. Kuntadi juga menyebut pihaknya akan melakukan konfirmasi kepada pihak tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Fakta yang berkembang dan kami pastikan proses penyidikan terhadap adanya formasi aliran dana tersebut tetap berjalan tetap kami lakukan pengumpulan alat bukti, sehingga dinamika yang terjadi di persidangan senantiasa akan kami tindaklanjuti termasuk dengan memeriksa beberapa pihak yang menurut kami apabila dibutuhkan dan ada hal yang baru yang harus kami konfirmasikan,” katanya.

Namun, Kuntadi tak merinci pihak mana yang mengkir dan akan dilakukan upaya pemanggilan paksa. Alasannya hal tersebut merupakan proses penyidikan.

“Teknis saya rasa kami tidak perlu menyebut siapa-siapa karena itu penyidikan kami harus bisa memastikan yang bersangkutan kami sebut. Tapi kami pastikan semua yang menurut kami patut memberikan keterangan harus memberikan keterangannya” kata Kuntadi.

Aliran Uang ke Komisi I DPR

Sebelumnya dalam sidang lanjuta korupsi BTS Kominfo Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan  Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama membeberkan sejumlah aliran uang yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

Salah satu yang menjadi kesaksian keduanya, yakni soal adanya aliran uang sebesar Rp70 miliar kepada seseorang bernama Nistra Yohan yang diduga merupakan staf ahli di Komisi I DPR. Kesaksian keduanya, disampaikan dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

“Pada saat itu sekitar akhir 2021 saya dapat cerita dari pak Anang [mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif] bahwa beliau mendapat tekanan-tekanan tertentu terkait proyek BTS terlambat dan sebagainya. Jadi, selain dari Jemy [Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan] juga (ada) dana lain yang masuk namun penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh pak Windi,” ujar Irwan.

Pernyataan Irwan ini yang kemudian langsung dikonfirmasi Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri kepada Windi. Kepada Hakim, Windi mengaku, berdasarkan informasi yang diterima dari Anang, sosok tersebut yakni Nistra Yohan.

“Jadi saya mendapatkan nomor telepon dari pak Anang, seseorang bernama Nistra,” jawab Windi kepada Hakim

“Nistra tuh siapa?” cecar hakim.

“Saya juga pada saat itu [diinformasikan] pak Anang lewat Signal pak, itu adalah untuk K1,” kata Windi.

“K1 itu apa?” lanjut hakim.

“Ya itu makanya saya enggak tahu pak, akhirnya saya tanya ke pak Irwan K1 itu apa, ‘Oh, katanya Komisi 1’,” terang Windi.

Aliran ke Menpora Dito Ariotedjo

Selain itu pada persidangan yang sama juga terungkap soal adanya aliran uang ke Menpora Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar. Uang itu diserahkan Irwan melalui Resi dan Windi.

Resi merupakan seseorang yang bekerja untuk Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak. Sementara itu, Windi Purnama merupakan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera.

“Yang terakhir namanya Dito. Pada saat itu saya tahunya namanya Dito saja. Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo,” kata Irwan menjawab pertanyaan Hakim Ketua Fahzal Hendri.

Irwan mengatakan uang tersebut untuk menutupi kasus dugaan korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020–2022.

Aliran ke BPK

Tidak berhenti sampai disitu, dalam sidang yang sama juga terungkap adanya aliran uang sebesar Rp40 miliar ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Uang itu diserahkan Windi kepada seseorang bernama Sadikin atas perintah dari Eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Latif.

Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Windi menuturkan, uang itu ia serahkan ke Sadikin disebuah parkiran hotel mewah di Jakarta. Uang diberikan secara tunai dalam pecahan mata uang asing.

“Di mana ketemunya sama Sadikin itu?” tanya hakim.

“Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya pak,” kata Windi.

“Berapa pak?” tanya hakim lagi.

“Rp40 M,” ucap Windi.
 

Back to top button