Eks Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana, saat menjalani sidang pledoi (pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/12/2022). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)
Eks Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana, kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Selasa (27/12/2022).
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Indrasari Wisnu Wardhana dengan tuntutan 7 tahun penjara serta denda Rp1 milyar atau subsider 6 bulan kurungan, atas kasus korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya minyak goreng.