News

Foto: Senyum Teddy Minahasa di Persidangan Usai Lolos dari Hukuman Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi vonis hukuman pidana penjara sumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa dalam sidang vonis kasus penyalahgunaan narkotika, Selasa (9/5/2023).

Dari putusan majelis hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih itu,  Teddy Minahasa menyatakan banding. Keputusan banding dilakukan usai melakukan diskusi dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

Hotman menilai, banyak fakta hukum selama proses sidang yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan hakim yang dinilai memiliki kecukupan bukti dan fakta.

Teddy Minahasa mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkotika di ruang sidang Mudjono, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat
Vonis Teddy, Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumbar, Sabu, Narkotika, PN Jakbar,- inilah.com
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat memimpin sidang vonis dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa.
Vonis Teddy, Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumbar, Sabu, Narkotika, PN Jakbar,- inilah.com
Kuasa Hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea.

Vonis Teddy, Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumbar, Sabu, Narkotika, PN Jakbar,- inilah.com

Vonis Teddy, Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumbar, Sabu, Narkotika, PN Jakbar,- inilah.com
Tim penasehat hukum Terdakwa Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea saat sidang vonis
Vonis Teddy, Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumbar, Sabu, Narkotika, PN Jakbar,- inilah.com
Terdakwa Teddy Minahasa berjabat tangan dengan kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea usai hakim memutuskan vonis penjara seumur hidup
Vonis Teddy, Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumbar, Sabu, Narkotika, PN Jakbar,- inilah.com
Terdakwa Irjen Teddy Minahasa berfoto bersama tim kuasa hukumnya di PN Jakbar.

Back to top button