News
Foto: Senyum Teddy Minahasa di Persidangan Usai Lolos dari Hukuman Mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi vonis hukuman pidana penjara sumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa dalam sidang vonis kasus penyalahgunaan narkotika, Selasa (9/5/2023).
Dari putusan majelis hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih itu, Teddy Minahasa menyatakan banding. Keputusan banding dilakukan usai melakukan diskusi dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Hotman menilai, banyak fakta hukum selama proses sidang yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan hakim yang dinilai memiliki kecukupan bukti dan fakta.
Didik Setiawan