Gallery

Foto: Momen Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Usai Divonis 14 Tahun Penjara


Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo karena dinilai bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

Nama eks pejabat pajak ini mencuat setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy, kepada Cristalino David Ozora. Kasus pidana yang dilakukan Mario Dandy turut menyeret kekayaan yang dimiliki Rafael.

post-cover
Gaya hidup mewahnya menuai sorotan publik. Asal-usul hartanya pun menjadi pergunjingan hingga KPK turun tangan melakukan penyelidikan.
post-cover
Dalam proses penyelidikan, KPK lalu menaikkan kasus dugaan korupsi Rafael Alun ke tingkat penyidikan. 
post-cover
KPK lalu menetapkan Rafael Alun tersangka selaku penerima gratifikasi hingga melakukan pencucian uang.

Back to top button