News

Foto: Momen Parpol Menerima Nomor Urut Peserta Pemilu 2024

Rabu, 14 Des 2022 – 23:51 WIB

Rapat pleno penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.

Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin menyerahkan nomor urut partai kepada Ketua Umum (ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, saat rapat pleno penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022). KPU melakukan pengundian dan menetapkan nomor urut 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh untuk mengikuti Pemilu 2024. (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

A7 - inilah.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan nomor urut 17 partai politik peserta Pemilu 2024.
A9 - inilah.com
Sebanyak delapan partai politik yang sudah memiliki wakil di DPR RI memilih menggunakan nomor urut lama mereka pada Pemilu 2019 lalu.
A1 - inilah.com
Delapan partai yang memilih tetap menggunakan nomor urut lama yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
A2 - inilah.com
Sementara, sembilan partai politik mendapatkan nomor urut baru lewat pengundian nomor urut parpol peserta pemilu.
A8 - inilah.com
Sebagaimana diketahui, partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR RI diberikan keleluasaan perihal nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.
A3 - inilah.com
Parpol-parpol tersebut punya dua pilihan. Pertama, boleh menggunakan nomor urut lama yang dipakai saat Pemilu 2019, atau mengikuti pengundian untuk mendapatkan nomor urut peserta pemilu yang baru.
A6 - inilah.com
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 179 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
A10 - inilah.com
Dalam kesempatan yang sama, KPU menetapkan nomor urut enam partai politik lokal di Provinsi Aceh sebagai peserta Pemilu 2024.

Back to top button