News

Diperiksa sebagai Tersangka, Firli Bahuri Pastikan Hadir

Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi. Firli akan menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka.

“Dari penasehat hukumnya mengkonfirmasi untuk FB akan hadir,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Lebih lanjut, Ade menyampaikan Firli akan diperiksa di Bareskrim Polri pada pukul 09.00 WIB.”Dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka,” tegasnya.

Namun Ade tak mau membahas kemungkinan ada tidaknya penahanan pasca pemeriksaan perdana Firli sebagai tersangka. Ade menegaskan, penahanan merupakan kewenangan penyidik dalam melihat dan menangani kasus.

Sebagai informasi, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (22/11/2023), menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Back to top button