News

Foto: Bendera Parpol Hiasi Jalan Protokol di Jakarta

Jelang digelar perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu), ratusan bendera partai politik mulai ‘hiasi’ sejumlah ruas jalan ibu kota. Seperti yang terlihat di sepanjang Jl Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Pemasangan bendera yang sembarangan dan tidak beraturan itu cenderung membuat lingkungan menjadi kumuh. Terlebih lagi, pemasangan alat peraga kampanye (APK) itu dilakukan tanpa izin.

Petugas Satpol PP sudah beberapa kali melakukan penertiban dengan melucuti APK namun pelanggaran yang sama kerap terjadi. Pencopotan APK itu sesuai aturan yang telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU.

Atribut dan alat peraga milik partai ataupun bakal calon legislatif (bacaleg) yang melanggar aturan bisa dicopot oleh Satpol PP dan dinas terkait.

Petugas sendiri seringkali menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK).

Petugas mengakui tidak sedikit APK yang dipasang tanpa izin.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri mengeluarkan aturan terkait tahapan pemilihan umum (Pemilu).

Sehingga, atribut dan alat peraga milik partai ataupun Bacaleg yang melanggar aturan bisa dicopot oleh Satpol PP dan Dinas terkait.

Back to top button