NewsKanal

Foto: Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak Modus Game Online

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittpidsiber) Bareskrim Polri, menangkap pelaku pelecehan seksual anak dengan modus hadiah melalui game online Free Fire. Pelaku pelecehan seksual anak berinisial S (21) ditangkap polisi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Petugas Memberikan Keterangan Saat Rilis Pelaku Pelecehan Seksual - inilah.com
Petugas Memberikan Keterangan Saat Rilis Pelaku Pelecehan Seksual

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, kasus terungkap setelah adanya aduan konten negatif dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia tanggal 23 Agustus 2021.

Pelaku Pelecehan Seksual - inilah.com
Pelaku Pelecehan Seksual

Kemudian ditindaklanjuti adanya Laporan Polisi Nomor: LP/A/0574/IX/2021/SPKT. Dittipidsiber Bareskrim tanggal 22 September 2021.

Konferensi Pers Pelaku Pelecehan Seksual Di Bareskrim, Polri, Jakarta - inilah.com
Konferensi Pers Pelaku Pelecehan Seksual Di Bareskrim, Polri, Jakarta

Menurut Ramadhan, pelaku merayu korbannya untuk mengirimkan video porno dengan iming-iming hadiah. Bagi yang menolak permintaan pelaku diancam akan menghapus akun game online milik korban.

Petugas Tunjukan Foto Barang Bukti - inilah.com
Petugas Tunjukan Foto Barang Bukti

Setelah penelusuran terdapat 11 anak perempuan yang menjadi korban pelaku. Mereka rata-rata berusia 9 sampai 11 tahun dan tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Hingga Papua.

Kabag Penum Kombes Ahmad Ramadhan, Menggelar Konferensi Pers Pelaku Pelecehan Seksual Anak Di Bareskrim Polri, Jakarta - inilah.com
Kabag Penum Kombes Ahmad Ramadhan, Menggelar Konferensi Pers Pelaku Pelecehan Seksual Anak Di Bareskrim Polri, Jakarta

Ada tiga Undang-undang yang menjerat tersangka, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-undang Pornografi, dan Undang-Undang ITE.

 

Back to top button