News

Foto: Aturan Baru Perkantoran Non-Esensial PPKM Level 3 di DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan ketentuan baru selama PPKM level 3 di wilayah DKI Jakarta. Diantaranya, menetapkan kegiatan perkantoran non-esensial berlaku work from office (WFO) maksimal 25%. Keputusan itu berlaku mulai 8 Februari 2022.”Menetapkan PPKM level 3 Covid-19 selama 7 hari terhitung sejak tanggal 8 Februari 2022 sampai dengan tanggal 14 Februari 2022,” demikian putusan kedua Keputusan Gubernur tersebut.

Ppkm Level 3, Anies Baswedan, - inilah.com
Kendaraan bermotor melintasi kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2022). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan ketentuan baru selama PPKM level 3 di Jakarta. Diantaranya, menetapkan kegiatan perkantoran non-esensial berlaku work from office (WFO) maksimal hingga 25%.

PPKM Level 3
Kendaraan bermotor melintasi kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2022). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Kebijakan itu diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Ibukota Jakarta No 118/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPM) level 3 Covid 2019. Keputusan itu berlaku mulai 8 Februari 2022.

Ppkm Level 3- inilah.com
Kendaraan bermotor melintasi kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2022). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

“Menetapkan PPKM level 3 Covid-19 selama 7 hari terhitung sejak tanggal 8 Februari 2022 sampai dengan tanggal 14 Februari 2022,” demikian putusan kedua Keputusan Gubernur tersebut.

Ppkm Level 3 - inilah.com
Kendaraan bermotor melintasi kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2022). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Pada lampiran Keputusan Gubernur No 118/2022 ditetapkan, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi maksimal 75% dengan pengaturan shift di pabrik dan maksimal kapasitas 25% untuk perkantoran.

Ppkm 3 - inilah.com
Kendaraan bermotor melintasi kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2022). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Dengan menunjukkan bukti contoh dokumen PEB selama 12 bulan terakhir dan memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Ppkm Level 3,  - inilah.com
Kendaraan bermotor melintasi kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2022). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

“Fasilitas kebugaran, ruang pertemuan, ballroom besar diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas maksimal 25%. Tidak ada hidanngan prasmanan,” demikian bunyi ketentuan dalam lampiran tersebut.

Ppkm Level 3 - inilah.com
Kendaraan bermotor melintasi kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2022). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Sektor kritikal seperti kesehatan, energi, penanganan bencana, objek vital nasional, proyek strategis nasional, logistik, serta makanan dan minuman termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan dapat beroperasi 100%.

Didik Setiawan

Photojournalist
Back to top button