News

Ferdy Sambo Dieksekusi Kejagung, Dikurung Seumur Hidup di Lapas Salemba

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeksekusi vonis seumur hidup yang diputus Mahkamah Agung (MA) terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Sambo akan menjalani vonis tersebut di Lapas Kelas II A Salemba Jakarta Pusat.

“Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat,” kata Ketut kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Diketahui, MA telah menganulasi vonis mati Ferdy Sambo yang diputus PN Jakarta Selatan lalu diperkuat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. MA mengganti dengan vonis seumur hidup pada Selasa (8/8/2023) lalu. “Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi,” kata Kabiro Hukum MA, Sobandi, di MA, Selasa (8/8/2023).

Dia mengatakan upaya hukum biasa berakhir sampai kasasi. Namun, katanya, Sambo bisa saja mengajukan peninjauan kembali (PK). “Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang,” ujarnya.

Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang merupakan ajudannya. Sambo juga dinyatakan bersalah terlibat dalam perusakan bukti kasus pembunuhan itu. Selain Sambo, vonis terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, disunat.

Vonis ini pun mendapat cibiran dari banyak pihak, salah satunya dari aktivis perempuan sekaligus perwakilan keluarga Brigadir J, Irma Hutabarat. Ia bahkan mendesak Menko Polhukam Mahfud MD untuk bersuara dan turun tangan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulasi hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Irma mengatakan, Mahfud adalah orang pertama yang menyuarakan soal adanya gerakan bawah tanah untuk mempengaruhi vonis Sambo. Irma menilai ini menjadi waktu yang tepat bagi Mahfud untuk mempertanyakan kembali hal tersebut.

“Pak Mahfud yang mengatakan bahwa ini pasti ada yang gerilya kalau, dari mulai kejaksaan dari mulai awal hingga akhir,” kata Irma kepada Inilah.com, saat dihubungi di Jakarta, dikutip Rabu (9/8/2023).

Back to top button