News

Fakta Penikam Imam Musala di Jakbar, Sakit Hati hingga Ancaman Bui


Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penikaman terhadap imam musala di Kedoya Utara, Jakarta Barat pada Kamis (16/5/2024) lalu.

Mungkin anda suka

Polres Metro Jakbar yang menangani kasusnya, sampai harus menembak kaki MGS alias Gilang (24) karena berusaha kabur saat akan ditangkap usai seminggu jadi pelarian.

Setelah ditangkap dan diperiksa intensif, motif MGS menusuk korban MS (72) hingga meninggal dunia akhirnya terungkap.

Polisi juga menjerat korban dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Berikut fakta-fakta pembunuhan imam musola di Jakbar yang beritanya viral.

1. Kronologi Penangkapan

Wajah pelaku penikaman terekam CCTV
Wajah pelaku penikaman terekam CCTV (Foto:IG/@jakbarviral)

Setelah sempat kabur dan menghilang usai melakukan penikaman terhadap MS (72), polisi yang membentuk tim khusus akhirnya berhasil menemukan MGS.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menuturkan bahwa setelah investigasi digital forensik pada CCTV menemui jalan buntu di titik terakhir di Jalan Ampera, Pademangan, Jakarta Utara, polisi melakukan pemantauan serta penyamaran di wilayah Tanjung Priok.

“Kurang lebih selama dua hari penyidik melakukan pemantauan dan melakukan kegiatan ‘surveillance’ serta ‘undercover’,” kata Syahduddi.

Pada hari Kamis (23/5) penyidik yang melakukan penyamaran berhasil menemukan pelaku di rumahnya di Kampung Muara Bahari RT 09 R15 Nomor 4 Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Setelah memastikan ciri-ciri pelaku sesuai dan motor yang digunakan oleh pelaku dalam melaksanakan aksinya sama, penyidik melakukan penyergapan dan penangkapan.

Pelaku sempat ditembak pada bagian kaki lantaran berusaha kabur saat ditangkap.

2. Motif

MGS (24) yang ditembak kakinya saat ditangkap semalam, mengaku dendam dengan korban MS (72) hingga ditikam sampai meninggal.

“Motifnya dendam atau sakit hati karena pelaku pernah diperlukan tak enak atau direndahkan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

MGS rupanya sempat menaruh perasaan kepada cucu korban, AS yang berinisial A.

Tampang pelaku penikaman imam musala di Jakbar
Tampang pelaku penikaman imam musala di Jakbar (Foto: Antara/Redemptus Elyonai Risky Syukur)

Sekitar dua tahun lalu, MGS dan A bekerja di tempat yang sama. A bekerja di Bank Emas di Pasar Kedoya dan MGS sebagai sekuriti di pasar itu.

“Pelaku (sempat) datang berkunjung ke rumah A yang juga rumah korban. Namun, saat itu, pelaku mendapatkan sambutan ataupun perlakuan yang kurang baik dan menurut pelaku terkesan seperti direndahkan,” katanya.

Atas perlakuan tersebut, pelaku merasa sakit hati dan sejak dua tahun lalu berencana untuk membunuh korban MS.

“Namun, dilaksanakan pada Kamis (16/5), dengan alasan supaya orang-orang yang ada di sekitar rumah korban tidak mengetahui ataupun lupa dengan wajah ataupun identitas pelaku,” katanya.

Selain mendapatkan perlakuan yang menurut pelaku kurang baik, ternyata A telah memiliki pasangan atau kekasih yang membuat pelaku sakit hati dan kecewa.

3. Hilangkan Jejak

Sketsa pelaku penikaman yang disebar polisi
Sketsa pelaku penikaman yang disebar polisi (Foto: Antara/Redemptus Elyonai Risky Syukur)

Tersangka MGS (24) alias Gilang mencukur rambut dan kumis usai melancarkan aksi penikaman untuk menghilangkan jejak.

Hal tersebut yang membuat perawakan pelaku berbeda dengan sketsa wajah yang disebar Kepolisian kepada masyarakat.

“Kenapa sketsa wajah pelaku agak sedikit berbeda dengan tampang aslinya saat ini? Jadi didapatkan keterangan bahwa untuk menghilangkan jejak, pelaku mencukur rambut dan kumisnya,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta pada Jumat (24/5/2024).

Pelaku tampak berkumis dalam rekaman kamera pengawas (CCTV) yang didapatkan dalam investigasi digital forensik.

“Jadi aslinya tadinya pelaku ini berkumis. Itu terekam pada saat pelaku melintas di salah satu CCTV yang kebetulan bisa kita ‘capture’ dan kita rekam serta kita olah sketsa wajahnya sehingga menghasilkan sketsa wajah yang sudah kita sebar beberapa hari yang lalu,” kata Syahduddi.

4. Ancaman Hukuman

Polisi menyangkakan pasal berlapis kepada MGS. Pertama, pasal 338 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun penjara.

Kemudian, pasal 340 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan perencanaan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

“Yang ketiga adalah pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan pidana tujuh tahun penjara,” kata Syahduddi.
 

Back to top button