News

Eks Penyidik KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Firli


Eks penyidik KPK Yudi Purnomo yakin majelis hakim menolak praperadilan yang diajukan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait ditetapkannya tersangka kasus dugaan korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Saya optimis bahwa hakim tunggal akan menolaknya. Kenapa, pertama secara formil kita bisa lihat dari fakta-fakta sidang praperadilan bahwa proses formilnya sudah dilakukan dengan cukup baik dan taat asas mulai dari proses penyelidikan, proses penyidikan hingga penetapan tersangka,” ujar Yudi kepada wartawan, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Lebih lanjut, Yudi mengatakan ratusan saksi dan ahli telah dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Dia juga berpendapat bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan prosedur penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan aturan. Dengan begitu dia yakin Hakim akan menolak praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri.

“Kemudian kita lihat 100 lebih saksi sudah diperiksa, termasuk ahli juga sudah dimintai keterangan dengan berbagai macam latar belakang keahlian, disiplin ilmunya mulai dari pidana, hukum acara, mikroeskpresi, bahkan barang bukti juga disampaikan berapa banyak yang didapatkan. Bagaimana prosedur penyitaannya. Tempat-tempat yang digeledah pun juga disampaikan,” katanya.

“Saya meilhat sudah sempurna kronologis maupun analisis yuridis dan faktual dengan kasus ini,” tambah dia.

Yudi berharap, dengan lengkapnya prosedur yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya termasuk dilimpahkannya tahap 1 ke Kejati DKI, dapat segera diungkap kebenarannya dan materi pokok segera dibawa kepersidangan. Tak hanya itu, dia juga berharap agar ketua KPK nonaktif tersebut segera ditahan.

“Kita juga berharap dalam proses penyidikan ini ada juga penahanan  terhadap pak Firli. Karena biasanya kasus korupsi yang ancamannya diatas 5 tahun itu dilakukan penahanan,” pungkasnya.

Back to top button