News

Eks Mensos Juliari Sempat Konsultasi dengan Sri Mulyani Soal Penggunaan Beras Bulog untuk Bansos


Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara mengaku pernah berdiskusi via telepon dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membahas soal beras bulog untuk dijadikan beras bantuan sosial (bansos).

Hal diceritakan Juliari saat menjadi saksi eks Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo Cs terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kemensos yang diduga membuat negara merugi Rp127 miliar.

“Saya ada diskusi informal pak (jaksa) ya lewat telepon dengan Ibu Sri Mulyani, Menkeu. Akhirnya kita berkesimpulan, coba kita usulkan saja beras Bulog itu diberikan sebagai bantuan sosial,” ujar  Juliari saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, di ruang sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (6/3/2024).

Alasan Juliari mengajukan usulan ini karena stok beras di sejumlah gudang Bulog melimpah.

“Kebetulan Bulog beberapa kali menyampaikan dalam rapat-rapat termasuk juga di dalam rapat terbatas beberapa kali bahwa mereka memiliki cadangan stok yang berlebihan,” ucapnya menjelaskan.

Usulan tersebut disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan pertimbangan untuk menangani masalah COVID-19 pada kala itu.

“Sehingga tidak ada penumpukan stok di gudang bulog, kami sampaikan di rapat terbatas dan bapak presiden menyetujui makanya kita jalankan program tersebut,” kata Juliari.

Pada kasus ini, mantan Direktur Utama PT BGR Muhammad Kuncoro Wibowo didakwa merugikan keuangan negara Rp127.144.055.620 (Rp127 miliar). Jaksa menyebut Kuncoro memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus dugaan korupsi beras bansos di Kementerian Sosial tahun 2020-2021.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp127.144.055.620 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor: LHA-AF-17/DNA11/2023 tanggal 4 Desember 2023 oleh Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi RI Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pekerjaan Konsultasi Pendamping Penyaluran Bantuan Sosial Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Tahun 2020 pada PT Bhanda Ghara Reksa (Persero),” demikian tertulis dalam surat dakwaan jaksa KPK yang dilihat detikcom.

Jaksa menyebut Kuncoro merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PT PTP) sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa (PT BGR). Rekayasa itu dilakukan dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial RI tahun 2020.

Rekayasa itu disebut dilakukan Kuncoro saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa bersama Direktur Komersil PT Bhanda Ghara Reksa selaku Budi Susanto dan April Churniawan selaku Vice President Operation and Support PT Bhanda Ghara Reksa.

Back to top button