News

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Jalani Pemeriksaan Polisi


Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi pemeriksaan polisi sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli Bahuri telah tiba di Bareskrim Polri. Firli datang lebih awal sebelum jadwal pemeriksaan pukul 09.00wib.

“Sudah datang di Bareskrim sekira pukul 08.00 wib,” ujar Ade kepada wartawan, Jakarta, Kamis (19/1/2024).

Ade mengatakan, Firli Bahuri telah mulai dilakukan pemeriksaan pada pukul 09.00 wib seduai jadwal yang telah ditentukan.

“Mulai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka FB pada pukul 09.00 wib,” katanya.

Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka terkait dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL. Ia diduga memeras, menerima gratifikasi dan menerima suap terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian.

Pasal yang disangkakan terhadap Firli yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
 

Back to top button