Market

Ekonom: Perpanjangan Freeport Langgar UU Minerba, Tambangnya Harus Kembali Ke Indonesia

Ekonom dari Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menantang Presiden Jokowi berani meneken perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI/Freeport) yang berakhir 30 Desember 2041. Itu pelanggaran UU No 30 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu bara (Minerba).

“Perpanjangan IUPK hanya boleh dilakukan dua kali, masing-masing 10 tahun. Sehingga, memperpanjang IUPK Freeport sekaligus 20 tahun, dari 2041 hingga 2061, jelas melanggar pasal 109 ayat (1) huruf a PP No 96/2021 (Minerba), dan juga Pasal 83 huruf f UU No 3/2020 tentang Minerba. Intinya, Freeport itu tidak bisa diperpanjang. Harusnya dikembalikan ke Indonesia.” kata Anthoni, Jakarta, Rabu (28/11/2023).

Dalam pasal 109 ayat (1) huruf a PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Minerba, menyatakan bahwa jangka waktu kegiatan operasi produksi, dapat diberikan perpanjangan dengan ketentuan untuk pertambangan mineral logam, sebanyak dua kali, masing-masing 10 tahun.

“Sedangkan pasal 83 huruf f  UU Minerba menyatakan persyaratan luas wilayah dan jangka waktu, sesuai kelompok usaha pertambangan yang berlaku bagi pemegang IUPK, meliputi jangka waktu kegiatan operasi produksi mineral logam. Bisa diberikan paling lama 20 tahun, dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 kali, masing-masing 10 tahun,” ungkapnya.

Selanjutnya, Anthony mencium adanya keganjilan dalam konversi Kontrak Karya (KK) Freeport menjadi IUPK pada 17 Februari 2017. Padahal, KK Freeport baru berakhir pada 30 Desember 2021, atau 4 tahun lagi. Freeport kemudian mendapat perpanjangan IUPK selama 20 tahun, dari 2021 sampai 2041, pada 21 Desember 2018.

Tentu saja, perpanjangan IUP Freeport langsung 20 tahun ini, tidak selaras dengan isi UU Minerba. Sesuai UU No 23 Tahun 2009 tentang Minerba, perpanjangan diatur 2 kali, masing-masing 10 tahun. artinya, tidak bisa langsung 20 tahun.

Setelah perpanjangan dua kali, atau maksimal 20 tahun, kata Anthony, IUPK Freeport tidak bisa diperpanjang lagi dan wajib dikembalikan kepada pemerintah. Berdsarkan pasal 72 ayat (6) PP No 23/2010 turunan dari UU Minerba. 

“Izin usaha Freeport sudah diperpanjang 20 tahun, dari 2021 sampai 2041. Jadi, tidak bisa diperpanjang lagi. Wajib dikembalikan ke pemerintah. Memperpanjang IUPK Freeport sampai 2061, jelas-jelas melanggar UU, dan sekaligus merugikan keuangan negara,” pungkas Anthony.

Pada Senin (13/11/2023) waktu setempat, Presiden Jokowi menerima Chairman Freeport McMoRan, Ricard Adkerson saat lawatan kerja ke Amerika Serikat (AS).

Dalam pertemuan itu, dibahas masalah eksplorasi tambang di Indonesia. Mulai dari pembahasan mengenai penambahan saham hingga perpanjangan izin tambang Freeport.

Presiden Jokowi menyatakan baik pembahasan tambah saham 10 persen, maupun perpanjangan izin Freeport yang sudah mencapai tahap akhir. “Saya senang mendengar pembahasan penambahan 10 persen saham Freeport di Indonesia dan perpanjangan izin tambang selama 20 tahun telah capai tahap akhir,” kata Jokowi.

Selanjutnya, Jokowi berharap agar pembicaraan masalah perpanjangan serta tawaran Freeport, bisa segera rampung pada akhir November ini. “Selesai di akhir bulan ini,” ujar Jokowi. 
 

Back to top button