News

Dukung Sistem Proporsional Terbuka, Zulhas: Agar Rakyat Tahu Siapa yang Dipilih

Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menegaskan dukungannya terhadap sistem proporsional terbuka atau mencoblos nama calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024. Ia menilai, demokrasi penting dijalankan agar rakyat mengetahi tahu siapa yang mereka pilih sebagai wakil rakyat.

“Kita ini demokrasi, demokrasi itu intinya agar tidak ada halangan. Orang memilih presiden (secara) langsung agar tahu siapa namanya, orangnya dimana, apa pikirannya, memilih wali kota (secara) langsung agar tahu orangnya, gimana background-nya, bagaimana track record-nya, ya kan,” kata Zulkifli di sela kegiatan senam sehat ‘Birukan Langit Indonesia’ di Lapangan Sempur, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/1/2023).

Pria akrab disapa Zulhas itu menjelaskan, hal yang sama juga diharapkan rakyat saat memilih bupati, gubernur, hingga angggota DPR. Rakyat tentu perlu tahu siapa yang mewakilkan mereka guna menyerap seluruh aspirasi.

“Saudara bayangkan kalau kita mundur lagi (dengan sistem proporsional tertutup), pilih gambar (partai) tidak tahu calon bagaimana. Demokrasinya ada dimana, kedaulatan itu kan rakyat yang berdaulat diserahkan kepada wakilnya. Mesti yang milih tahu wakilnya siapa,” ujar Zulhas menekankan.

Tak hanya itu, Menteri Perdagangan ini juga menentang sistem proporsional tertutup karena nantinya partai yang akan berkuasa dan memiliki kekuatan absolut.

“Sda yang mengatakan ini boros (atau) tidak, sama saja. Sekarang dampaknya di masyarakat, kan (membagi) sembako macam-macam. Nanti kalau tidak, dampaknya ke partai,” ujarnya.

“Karena partai menentukan segala-galanya. Ingat, kalau power itu cenderung korup, absolut kekuasaannya, nah jadi kira-kira itu. Delapan partai fraksi yang di DPR yang tidak (setuju),” lanjut Zulhas.

Oleh karena itu, ia berharap penolakan delapan fraksi di DPR terhadap sistem proporsional tertutup dapat menjadi pertimbangan bagi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengambil putusan akhir terkait gugatan uji materi pasal yang mengatur penerapan sistem proporsional tertutup dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemilu.

Back to top button