News

Duit Narkoba Jadi Modal Kampanye, KPU Akan Pelototi Pendanaan Caleg 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mendalami soal adanya dugaan aliran dana narkoba untuk pendanaan kampanye 2024. Namun KPU memastikan pendanaan kampanye tidak boleh berasal dari tindak kejahatan.

“Dalam pasal 339 ayat 1 huruf C uu 2017. Dijelaskan bahwa peserta pemilu pelaksana kampanye, dan tim kampanye dilarang menerima sumbangan dana kampanye,” kata Anggota Komisi Pemilhan Umum (KPU) RI, Idham Holik kepada wartawan, dikutip Kamis (25/5/2023).

Menurutnya, pendaan kampenye tidak boleh bersumber dari hasil tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab uang kejahatan tersebut bisa disamarkan dalam bentuk apapun.

“Berkenanaan dengan informasi tersebut tentunya. bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Idham mengatakan pihaknya akan membahas soal permasalahan-permasalahan ini dengan DPR. Sebab dalam waktu dekat KPU akan menggelar rapat kerja dengan DPR terkait PKPU soal kampanye.

“29 Mei pukul 1 siang KPU RI beserta Bawaslu dan DKPP diundang dalam RDP dengan DPR dan pemerintah di DPR, yang salah satunya membahasnya tentang rancangan PKPU tentang pelaporan dana kampanye,” jelas Idham.

Polri Ungkap Aliran Duit Norkoba untuk Modal Kampanye

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan sejumlah bakal calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024. Dalam pengungkapan itu Polri menemukan indikasi soal dugaan penggunaan dana narkoba untuk kegiatan kampenye 2024.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan temuan itu terungkap buntut penangkapan yang sebelumnya dilakukan terhadap sejumlah anggota legislatif di beberapa daerah.

“Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Namun, Jayadi engga merinci siapa saja anggota legislatif yang dimaksud. Dia hanya mengatakan saat ini jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba masih terus melakukan pendalaman.

Temuan ini menjadi atensi khusus Polri untuk lebih mengawasi soal adanya potensi aliran dana dari tindak kejahatan khususnya narkotika untuk kegiatan kampanye 2024.

“Dengan rakernis ini kita memberikan warning kepada jajaran untuk lakukan antisipasi,” tuturnya.

Sebagai informasi, pihak kepolisian sudah menangkap sejumlah politisi atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika dalam beberapa bulan terakhir.

Bahkan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus anggota DPRD Tanjung Balai Mukmin Mulyadi resmi ditangkap Polda Sumut karena diduga terlibat kasus narkoba dalam penjualan 2.000 butir pil ekstasi.

Back to top button