News

DKPP: Penelusuran Gugatan Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Dihentikan

Jumat, 06 Jan 2023 – 14:30 WIB

F817ea01 6713 4171 9621 5dfe8b02b03d - inilah.com

DKPP memastikan gugatan soal dugaan tindak asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari, resmi dihentikan, Jumat (6/1/2023). (Foto: Inilah.com/Dea Hardianingsih)

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menyatakan gugatan Ketua Umum Partai Republik 1, Mischa Hasnaeni Moein terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, soal dugaan perbuatan asusila resmi dihentikan.

Hal tersebut menyusul telah diajukannya pencabutan gugatan dari Hasnaeni ke DKPP melalui tim kuasa hukumnya pada Jumat siang (6/1/2023). “Dicabut (gugatan terkait perbuatan asusila Ketua KPU) tadi siang,” kata Heddy kepada Inilah.com, Jumat (6/1/2023).

Menurutnya, dengan diajukannya pencabutan gugatan maka secara otomatis proses penelusuran pengaduan terhadap Ketua KPU yang dituding melakukan perbuatan asusila dihentikan. “Otomatis dihentikan,” ujarnya.

Ketika dikonfirmasi, Koordinator Divisi Hukum KPU, Mochamad Afifudin tidak mau memberi komentar tentang koleganya. Menurutnya, hal yang sensitif tersebut sebaiknya langsung ditanyakan kepada yang bersangkutan. “Ya nanya ke yang nyabut (Hasnaeni) atau yang dilapor (Hasyim Asy’ari),” ujar Afifudin singkat.

Ketua KPU Hasyim juga tidak mau berkomentar terkait pencabutan laporan terhadap dirinya, ia pun tak beri jawaban juga soal kemungkinan dirinya akan mengambil langkah hukum untuk menggugat balik Hasnaeni.

Diketahui, penasihat hukum Hasnaeni, Farhat Abbas melayangkan surat pencabutan gugatan kliennya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat siang (6/1/2023).

Dalam surat tersebut, ia menyertakan sejumlah alasan terkait gugatan yang sebelumnya diajukan terkait perbuatan asusila yang dilakukan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.

“Melihat perkembangan yang terjadi saat ini, seperti adanya permintaan maaf dari klien kami, dan pengakuan mengenai penyakit depresi yang dideritanya melalui video yang saat ini sudah beredar, pencabutan kuasa di tengah jalan secara sepihak yang menyebabkan reputasi kami selalu advokat tercoreng, maka kami memutuskan untuk menarik atau mencabut pengaduan dan/atau laporan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap Hasyim Asy’ari, dan tidak akan melanjutkannya lagi,” tulis Farhat dalam surat yang ia tanda tangani.

Back to top button