News

DKPP Diminta Jatuhkan Sanksi Berat ke Ketua KPU Terkait Kasus Dugaan Asusila


Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam kasus dugaan pelecehan dan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Tuntutan ini disampaikan secara tertulis oleh Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan usai DKPP menggelar sidang etik kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Rabu (22/5/2024).

“Yaitu pemberhentian tidak hormat terhadap tiap anggota KPU maupun Bawaslu yang telah melakukan pelanggaran etik berat maupun berulang,” kata Perwakilan Themis Indonesia, Shaleh Al Gifafi dalam keterangannya, Kamis (23/5/2024).

Dia mengatakan, catatan mereka tersebut telah diterima langsung oleh anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.

Shaleh mengaku catatan tersebut mencantumkan beberapa pelanggaran etik yang telah dilakukan oleh Hasyim Asy’ari dan Anggota KPU RI lainnya.

Contohnya seperti dalam kasus wanita emas maupun kasus etik dalam verifikasi faktual partai politik serta kasus lainnya yang menyangkut pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

Menurut Shaleh, berdasarkan pelbagai dugaan pelanggaran, sanksi etik dan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara pada Pemilu Serentak 2024, terutama KPU, maka perlu untuk dirumuskan mekanisme pencegahan dan perbaikan proses penegakan hukum. Mengingat, tahapan Pilkada 2024 tengah berlangsung.

“DKPP bersama dengan Bawaslu juga harus bersifat proaktif dalam melakukan pengawasan tiap tahapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang dilaksanakan KPU agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menutup celah potensi terjadinya pelbagai bentuk kecurangan,” jelas Shaleh.

“Pembiaran atas pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara akan berdampak pada kualitas demokrasi elektoral di Indonesia,” sambungnya.

Back to top button