News

Dito Mangkir Lagi, KPK Belum Putuskan untuk Jemput Paksa

Dito Mahendra kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dito pada Kamis (7/4/2023) sebagai saksi dari kasus Sekretaris MA, Nurhadi. Namun Dito tak hadir dan mengirimkan surat permintaan untuk penjadwalan pemeriksaan ulang dari KPK.

“Informasi kami, yang bersangkutan (Dito), mengirimkan surat ke penyidik dan menyatakan tidak bisa hadir hari ini. Saksi meminta untuk penjadwalan ulang kembali,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (7/4/2023).

Dengan pengajuan surat permohonan dari Dito, KPK akhirnya melakukan penjadwalan ulang pemanggilan Dito. Namun KPK masih belum mengetahui kapan penjadwalan ulan tersebut.

“KPK mengingatkan yang bersangkutan komitmen dan kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan Tim Penyidik yang surat segera disampaikan,” katanya.

Sebelumnya KPK sempat mengancam akan menjemput paksa apabila Dito jika kembali mangkir.

“Kami mengingatkan untuk kooperatif hadir dalam penyidikan. KPK juga dapat menjemput paksa jika kembali mangkir dari panggilan KPK,” tegas Ali, Senin (3/4/2023).

Baru-baru ini, tim penyidik menemukan 15 senjata api usai melakukan penggeledahan di rumah pribadi pengusaha muda ini. Tim penyidik KPK menemukan 15 senjata api (senpi) yang kemudian diserahkan kepada Bareskrim Polri.

Dari 15 senpi yang ditemukan, sembilan di antaranya merupakan barang ilegal yang tidak memiliki dokumen resmi.

“Sembilan ini tidak ada dokumennya, yang lain ada suratnya dan terdaftar resmi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut ialah Pistol Glock 17, Revolver S&W, Pistol Glock 19 Zev, Pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, serta senapan angin Walther.

Back to top button