News

Dipecat dari Kepolisian, Gabung Sindikat Narkotika

Tiga mantan anggota polisi ditangkap karena terlibat sindikat peredaran narkotika jaringan antarprovinsi. Ketiga mantan polisi itu masing-masing berinisial IB, IGK, dan LS yang berdomisili di Kota Mataram.

“Mereka tercatat diberhentikan dari kepolisian pada tahun 2022 dan 2023. Ada yang dipecat saat bertugas di wilayah Sumbawa dan juga Bima,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa saat rilis, Selasa (6/6/2023).

Mungkin anda suka

Ketiga mantan anggota polisi tersebut ditangkap pada Minggu (4/6/2023) dari rangkaian penggerebekan di sejumlah lokasi.”Awalnya, kami melakukan aksi penangkapan di lokasi pertama di sekitar kawasan perumahan elite wilayah Bug-bug, Lombok Barat,” terang Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara.

Dari lokasi pertama, polisi menangkap pria berinisial IG dengan barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 11 gram.

Hasil interogasi, IG mengaku mendapat barang dari pria berinisial IS yang terungkap berada di wilayah Mayura, Kota Mataram.

“Lokasi kedua ini kami berhasil menangkap IS bersama tiga mantan anggota polisi,” ucapnya.

Dari penangkapan itu terungkap barang dalam bentuk kristal putih tersebut berasal dari seorang perempuan berinisial AS asal Kolaka, Sulawesi Tenggara.”AS ditangkap di sebuah kamar indekos yang berada di wilayah Sapta Marga, Mataram,” kata dia.

AS mengakui memberikan barang ke IS, barang tersebut didapatkan AS dari Jakarta dengan berat 100 gram.

“Pengakuan-nya (AS), dia ambil dan bawa sendiri barang dari Jakarta. Sampai di Mataram, dia pecah dan berikan sebagian ke IS,” ujarnya.

Polisi mencium jaringan yang melibatkan tiga orang pecatan kepolisian ini sampai ke luar negeri.

Dari hasil sementara penyidikan, total ada lima orang yang jadi tersangka.

“Yang jelas, dua dari tiga mantan anggota polisi sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Untuk lainnya masih dalam pendalaman unsur pidana,” ujarnya.

Penetapan sebagai tersangka ini sesuai dengan penerapan sangkaan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Back to top button