News

Diduga Jalin Hubungan Romantis dan Lecehkan Anggota PPLN, Hasyim Patut Dipecat


Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasyim diduga melanggar etik dan integritas karena memiliki hubungan romantis dengan salah seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) hingga meninggalkan rasa trauma.

“Yang kita harapkan, beberapa kali kan sudah peringatan keras terakhir. Itu kan jadi perdebatan juga kemarin di MK. Artinya kalau begitu sudah tidak ada lagi sanksi peringatan keras terakhir, yaitu sanksi yang terberat, yaitu diberhentikan,” ujar kuasa hukum dari LKBH FHUI Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

Ia menerangkan, hubungan romantis  ini telah berlangsung sejak Agustus 2023 sampai dengan Maret 2024. Lebih dari itu, Hasyim juga diduga melakukan tindakan asusila terhadap kliennya, hingga yang bersangkutan memutuskan mundur sebagai PPLN.

Aristo enggan memberi tahu identitas kliennya, atau pun negara mana tempat korban pernah ditugaskan. Langkah ini dilakukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan. “Dia mengundurkan diri dari PPLN sebelum pemilu,” ujar Aristo.

Adapun alasan pihaknya baru mengadukan dugaan ini setelah pemilu, demi mencegah terjadinya kontraproduktif dalam tahapan pesta demokrasi. Ia memastikan aduan ini tidak memiliki kepentingan politik tersembunyi.

“Kenapa? karena kan mau ada pemilu pada waktu itu dan ini sudah lama, ini proses penyusunannya, membuat ini kan enggak sederhana, barulah kita putuskan untuk melaporkan sekarang tapi patut dicatat tidak ada kepentingan politik praktis apapun di sini selain kepentingan korban,” ucap Aristo.

Ia melanjutkan, Hasyim melakukan tindakan yang serupa dengan kliennya seperti kasus Ketum Partai Republik 1 Hasnaeni ‘wanita emas’ beberapa waktu lalu. “Tapi kalau pada Hasnaeni, dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apapun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena ini kan bosnya Ketua KPU,” tuturnya.

Back to top button