Market

Dibidik KPK, Mantan Komisaris Wika Beton Melawan

Kasus dugaan suap Mahkamah Agung (MA) yang menyeret mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, berbuntut panjang. Muncul perlawanan.

Dadan Tri Yudianto, eks komisaris Wika Beton itu, menggugat praperadilan KPK atas penetapan status tersangka kepadanya. Menurut pakar hukum, Margarito Kamis, majelis hakim sidang praperadilan DTY yang rencananya digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (26/06/2023), layak dikabulkan. “Saya berkeyakinan, majelis hakim sidang praperadilan akan mengabulkan gugatan yang diajukan Dadan Tri Yudianto,” ujar Margarito, Jakarta, Minggu (25/6/2023).

Margarito mengatakan, Sprindik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi dasar dari penetapan tersangka DTY, cacat hukum. Sehingga penetapan Dadan sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak sah. Bahwa satu orang saksi dan satu orang ahli tidak bisa dikualifikasikan sebagai 2 alat bukti.

“Ya betul, saya mengatakan begitu. Karena dalam ilmu hukum, satu orang saksi bukanlah saksi atau istilahnya; asas unus testis nullus testis. Karena itu saya berpendapat, keterangan satu orang saksi tidak penuhi kualifikasi sebagai alat bukti,” jelas Margarito.

Dijelaskan Margarito, seharusnya ada dua saksi yang keterangannya saling bersesuaian, barulah memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti (satu alat bukti yaitu alat bukti saksi).
Karena syarat itu tidak terpenuhi, lanjut Margarito, dirinya berpendapat bahwa keterangan saksi yang hanya seorang itu tidak memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti.

Masih mengenai penjelasannya sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan lalu, dikemukakan bahwa penyelidikan itu wajib dilakukan untuk tindak pidana yang bukan tertangkap tangan, Margarito juga mengakuinya.

“Ya betul, karena dalam sidang itu terungkap bahwa jarak antara Laporan Pengembangan Penyelidikan (LPP) dengan terbitnya Sprindik hanya satu hari. Saya anggap tidak ada penyelidikan dalam kasus ini. Sebab, penyelidikan dilakukan untuk tujuan tersangka selain Dadan Tri Yudianto. Sehingga keterangan-keterangan yang sudah diperoleh untuk tersangka yang lain secara formil tak berlaku untuk Dadan,” ujar Margarito.

Pandangan senada disampaikan pengamat hukum ekonomi, Dr Rocky Marbun, pasal 158 KUHP mengenai saksi, menyatakan adanya ketentuan bahwa saksi harus 2, tapi boleh satu orang asal berkaitan dengan alat bukti yang lain.

“Jika alat bukti itu keterangan saksi , tidak make sanse alias tidak masuk akal. Jadi harus ada alat bukti yang menunjukkan kebenaran materiil,” kata Rocky.

Jika ada alat bukti surat, kata Rocky, harus merepsesentasikan adanya tindakan pidana . Sebaliknya bila surat-surat itu hanya menunjukkan transaksi binsis, artinya alat bukti surat tersebut hanya bernuansa keperdataan.

Pada 6 Juni 2023, KPK resmi menahan Dadan dalam kasus suap MA. Selain itu, KPK menetapkan Sekretaris MA, Hasbi Hasan sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap Rp11,2 miliar terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Diduga, Dadan menjadi dimintai tolong untuk mengurus perkara KSP Intidana yang tengah berproses di MA. Anehnya, Dadan sudah ditahan KPK, sedangkan Hasbi masih bebas berkeliaran.

Selanjutnya, Dadan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas status tersangka dugaan suap MA oleh KPK, nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel. Tanggal pendaftarannya 19 Mei 2023

Back to top button